Wakil Walikota Tangsel Akan Panggil Lurah Setu Terkait Nasib Tanah Milik Ibu Turyani

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direncanakan akan memanggil Naun Gunawan Lurah Kelurahan Setu pada Senin (13/09/2021) malam, di kantor Puspemkot Tangerang Selatan guna diminta menyerahkan bukti-bukti surat tanah berupa surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa oleh Kelurahan Setu, Kecamatan Setu yang sudah hampir 50 tahun lebih ditempati oleh keluarga Sadun (alm) suami dari ibu Turyani (60) warga miskin Kp Sarimulya RT 001/002, Kelurahan Setu yang saat ini bersama keluarganya masih mendiami tanah tersebut dan terkena proyek pembangunan jalan menuju ketempat Pemakaman TPU Terpadu Sarimulya, Setu.

Namun hingga saat ini, ibu Turyani istri dari almarhum Sadun dan keluarganya adalah satu-satunya keluarga yang belum diberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang ditempatinya disebabkan klaim dari Kelurahan Setu bahwa tanah tersebut adalah tanah milik desa. Padahal selama Puluhan tahun keluarga Sadun (alm) dan ibu Turyani lah yang selalu patuh membayar pajak tanah dan bangunan tersebut kepada negara. 

Melalui telepon WhatsApp-nya, Bapak Toto selaku juru bicara ibu Turyani dan keluarganya menyampaikan bahwa pada hari Senin, 13 September 2021, pukul 13.00 WIB dirinya bersama ibu Turyani kembali mendatangi Wakil Wali Kota Tangerang Selatan di kantor Puspemkot Tangsel. Dalam kesempatan tersebut dirinya melaporkan hasil pertemuan mereka dengan pihak Dinas Perkimta Tangsel pada Jumat (10/09/2021) sore, di kantor Disperkimta di gedung Puspemkot Tangsel telah mengalami Kegagalan alias Deadlock tidak ada titik temu dan kesepakatan. 

“Tadi siang jam 13.00 WIB kami telah bertemu kembali dengan Pak Pilar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk menyampaikan bahwa pertemuan mediasi antara pihak keluarga ibu Turyani dengan dinas Perkimta pada Jum’at sore telah Gagal menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu tetap bersikukuh bahwa tanah yang ditempati oleh ibu Turyani dan keluarganya adalah aset tanah desa. Sementara pihak keluarga ibu Turyani berdasarkan sejarah historis, bukti pembayaran pajak dan juga surat appraisel dari Dinas Perkimta Tangsel berupa Nilai Penggantian Wajar (NPW) tertera dengan Sah dan jelas serta meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik Sadun (alm) suami dari ibu Turyani. Fakta mana lagi yang mau kau dustakan,” kata Toto.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Serang Lakukan Sidak Sekolah Jual Belikan LKS

“Tadi Pak Pilar telah menyatakan akan memanggil Lurah Setu untuk menghadapnya nanti malam pukul 19.00 WIB di Puspemkot Tangsel dengan disertai membawa bukti surat Letter C. Kami sangat menghargai respon yang baik dari Pak Pilar tersebut dan kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut,” ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Toto juga menyampaikan besok hari Selasa (14/9/2021) dirinya bersama keluarga ibu Turyani direncanakan akan bertemu dengan berbagai tim pengacara dari Tangerang dan juga Jakarta untuk membahas materi persiapan Gugatan jika langkah mediasi dengan pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu kembali mengalami kegagalan.

Baca Juga : Sambil Menangis, Turyani yang Hak Ganti Rugi Tanahnya Diduga Dirampas Mafia Tanah, Meminta Tolong Kepada Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel

“Jika mediasi mengalami kegagalan, maka pengadilan lah sebagai pemutus keadilan yang terbaik yang akan menguji siapa yang sesungguhnya paling berhak menguasai dan pemilik lahan tanah tersebut ,” tegasnya.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.