Warga Desa Wadas Meminta Hentikan Upaya Menjebak Masyarakat Melalui Propaganda Konsinyasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Apr 2023 13:10 329 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Wadas, Diskusi yang digelar Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) kerja sama dengan Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) tanggal 11 April 2023 berjudul Apakah Pengadaan tanah di Desa Wadas untuk proyek strategi nasional (PSN) Menjamin Keadilan Sosial Warga, dengan pembicara Dr. Rikardo Simarmata ( LSJ FH UGM)  dan  Dr. Retno Haris, SH, MH (Universitas Mulawarman) serta dimoderatori oleh Syukron Salam, MH (FH Unnes/ KIKA) merupakan penegasan bahwa penambangan di Wadas berdasarkan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan secara konseptual tidak termasuk pengadaan untuk kepentingan umum.________________Baca Juga :  Rakyat Pilih Anies, Upaya Menyelamatkan Demokrasi dan NKRI

Penambangan ini tidak berijin. Bahkan surat rekomendasi yang diklaim sebagai dasar pertambangan dalam proses banding dan isu konsinyasi yang digaungkan adalah upaya dalam rangka mendesak warga yang menolak untuk setuju dengan proyek penambangan yang dilakukan. Segala upaya agresi penambangan dilakukan, tanpa menghargai proses hukum yang berjalan serta menggiring masyarakat untuk menyetujui penyerahan lahan atas nama kepentingan umum dan proyek strategis nasional.

Realitas wadas mengabaikan prosedur formal dalam peraturan perundangan. Pemilik tanah, penggarap tanah, pemrakarsa dan penilai hadir dalam musyawarah, menghasilkan mufakat tentang bentuk dan besaran ganti rugi, namun musyawarah dapat dilakukan jika warga setuju. Konsinyasi tidak menyasar warga yang menolak. Praktek-praktek musyawarah ini seringkali mengabaikan hak masyarakat, bahkan kesetaraan seharusnya diperhitungkan, sehingga konsinyasi yang dilakukan tidak beralasan.  

Konsinyasi merupakan tindakan sepihak pemrakarsa berupa menitipkan ganti rugi ke pengadilan. Konsinyasi dilakukan dalam pelaksanaan, setelah musyawarah selesai dan memberikan kesempatan gugatan pengadilan. Hal inilah yang dilanggar pemrakarsa. Apalagi proses tekanan ini disertai dengan pelaksanaan penambangan yang mana alat berat mulai melakukan pengerukan. 

Baca Juga : Setelah Gagal Upaya Memperpanjang Masa Jabatannya

Situasi ini memicu  aksi menghentikan dan mengusir beberapa alat berat yang beraktivitas membuka akses jalan tambang tanggal 9-10 April 2023 di Dusun Karang, Desa Wadas oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melakukan.

Di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, aspek penambangan diatur secara khusus karena dampak yang luar biasa. Seharusnya tidak dilakukan mudah, karena bahan-bahannya tidak dapat diperbaharui, bagi ekonomi menguntungkan, tapi untuk keberlanjutan alami merugikan. Oleh karena itu yang mendapat ijin tambang badan usaha, koperasi, badan usaha milik pemerintah atau daerah. 

Baca Juga : Dukung Kebijakan Pemerintah, Ini Upaya Langkah yang Dilakukan Polda Banten

Bentuknya harus badan usaha, dalam kasus wadas, tidak dilakukan badan usaha melainkan oleh dirjen SDA. Konstruksi hukum pertambangan terlanggar, karena pemerintah sebagai pembuat aturan mestinya tidak ikut campur untuk melakukan tekanan pada warga wadas. Penambangan tanpa ijin adalah kejahatan, pembiaran terhadap kejahatan adalah kejahatan.

Menindaklanjuti proses diskusi tersebut, maka KIKA menyatakan sikap:

  1. Menolak segala upaya menekan warga Wadas yang menolak untuk menyetujui konsinyasi ataupun penambangan andesit.
  2. Menghimbau kepada pemrakarsa untuk menghargai proses hukum tahap banding serta menghentikan upaya pembukaan jalan tambang atau dimulainya penambangan.
  3. Mendorong Dirjen SDA dan pihak terkait untuk menghentikan proyek penambangan di wadas.
  4. Mendorong Gubernur dan DPRD Jawa Tengah untuk turut menghentikan proyek penambangan di wadas.

Demikian siaran Pers yang diterima MediaBantenCyber.co.id dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) pada Rabu (12/04/2023) pagi, pukul 04.31 Wib.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA