DPRD Kota Serang Agendakan Pansus Aset Kamis Mendatang, Tahap Ketiga Bisa Beres Semua

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Feb 2020 21:42 20133 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dinilai Lambatnya proses dan belum adanya kepastian masalah penyerahan sisa aset yang ada dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga mencapai 12 tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan bentuk Pansus Aset pada hari Kamis mendatang.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat lakukan konferensi pers tentang perkembangan pembentukan pansus aset di ruang kerjanya, Minggu (02/02/2020).

“Insya Allah besok Senin (03/02/2020) Ketua Komisi III melaporkan ke saya terkait apa yang telah didalami oleh Komisi III dan temuan – temuan untuk bahan kita, setelah nanti mereka melaporkan ke saya nanti tinggal buat undangan untuk diparipurnakan dan untuk jadwalnya sudah kita siapkan nanti hari Kamis dan nanti mudah – mudahan bisa sukses.” Kata Budi Rustandi.

Budi menjelaskan, Saat ini, aset yang diserahkan seluruhnya ada sekitar 553 Aset oleh Pemkab Serang selama ini, namun yang ada suratnya baru sekitar 113 Aset, yang lainnya belum jelas.

“Termasuk Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangantu, Kantor Dinas Pendidikan juga itu belum jelas, karena masih dalam proses sengketa di pengadilan dan itu harus kita tempuh juga,” ungkapnya.

Selain masalah sisa Aset, terang Budi, Pansus juga nantinya akan mendalami masalah aset yang tidak jelas surat – suratnya atau dokumennya yang telah diserahkan pada Pemkot Serang dari Pemkab Serang, ada barang, tapi tidak ada suratnya.

“Dan itu nanti pansus akan mendalami itu semua tidak disertai atau seperti apa, aset yang tidak jelas suratnya itu, masa iya dia (Pemkab-Red) menyerahkan tanpa menyerahkan dokumennya, barangnya ada tapi surat – suratnya tidak ada, itu juga selalu menjadi acuan BPK juga kan terkait aset,” terangnya.

Budi menerangkan, Pelimpahan aset pada tahap kedua dari kabupaten terakhir kali tahun 2018 lalu dengan nilai sekitar 205 miliar dan berharap pada tahap terakhir ketiga ini bisa semua, dengan nilai sekitar 230 miliar termasuk Pendopo Bupati, PDAM Tirta Al Bantani, dan (Rumah Sakit Umum Daerah) Serang.

“Kalau rumah sakit bangunannya ya, kalau menurut Undang – undang yang baru tahun 2017 ini, bahwa PDAM itu punya kita, karena se- Indonesia cuma Kota Serang yang tidak punya PDAM menurut temuan dari Komisi III, Cuma kita. Dan itu bukan merebut, cuma ya harus legowo aja Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serangnya, kan kita juga punya warga dan masyarakat juga disini.

Jadi nanti terkait masalah aset ini Insya Allah tercover masalah – masalahnya, jadi gamblang nanti di pansus, seperti apa tahapannya, langkah – langkahnya, ketika sudah lakukan seperti ini, Insya Allah nanti kita akan selalu konsultasi dan minta dukungan pada masyarakat Kota Serang khususnya, lembaga yang terkait juga Provinsi, KPK, BPK bila perlu, Ombudsman, dan lain – lain. Agar masalah aset kita ini cepat selesai.” Tandasnya. (Faizudin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA