26 Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98) Dampingi Klarifikasi Yusuf Blegur Terkait Gugatan Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Bekasi, Kamis tanggal 8 Juni 2023, Yusuf Blegur Ketua Umum BroNies yang juga Pentolan Aktivis 98 didampingi oleh 26 pengacara dari Tim Advokat Untuk Demokrasi Indonesia Raya ’98 (TAKDIR ’98), memenuhi undangan klarifikasi terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI di Polres Metro Depok.

Alhamdulillah acara berjalan lancar.
Pemeriksaan oleh Briptu Ahmad dari satuan Krimsus Polres Metro Depok dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 Wib. Yusuf Blegur selain didampingi kuasa hukumnya juga ditemani sekitar 50 para relawan sebagai aksi peduli dan solidaritas dari beragam aktifis pergerakan dan relawan Anies.

Baca Juga : Masyarakat Pemohon Sertifikat Kecewa dengan Pelayanan di BPN Kabupaten Tangerang yang Tidak Prima | 26

Adapun yang mengemuka yang menjadi pembahasan klarifikasi antara lain sebagai berikut:

  1. Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu.
  2. Terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI.
  3. Sehubungan dengan gugatan terhadap penyebaran tulisan yang dianggap intens dan masif oleh pelapor. Pihak pelapor yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kuasa Hukum Sdr. Marthen Y Siwabessy SH, Anggie Tanjung SH., MH. dan Iskandar Nasution SH., menegaskan bahwa tulisan itu disampaikan ke aplikasi WhatsApp dan dari situ kemudian berkembang hingga ke pelbagai media massa.

Baca Juga : Pemanggilan Yusuf Blegur oleh Polres Metro Depok Terkait Tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI | 26

Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun.

  1. Terlapor dalam hal ini penulis memberikan informasi secara utuh dan detail, materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzle berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas di publik yang bersumber dari pelbagai platform media seperti media mainstream dan non mainstream serta media sosial lainnya. Sebagai contoh tentang Sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep, fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam podcast Deddy Corbuzier yang viral, tiktok dlsb.
  2. Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agendanya yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat pelapor.

Baca Juga : Capres HMI (Anies Baswedan) Versus Capres GMNI (Ganjar Pranowo) | 26

Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus shering antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan.

Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data. Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga : Diduga Banyak Pejabat yang Bermain dalam Pembangunan Gedung DPRD Kota Tangsel, KPK Diminta Turun Tangan | 26

Begitupun hal-hal yang terkait SARA, secara gamblang penulis tidak bisa dibilang secara tersurat maupun tersirat terkesan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan pada orang, suku, kelompok atau agama apapun.

Selanjutnya demi kepentingan proses hukum atau hal lainnya yang dianggap perlu, pihak terlapor dan kuasa hukumnya akan menunggu komunikasi atau tahapan-tahapan proses hukum berikutnya jika ada, dari penyidik.

Baca Juga : Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN Lebak Wangi Patut Dipertanyakan | 26

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terhadap jalannya pembahasan klarifikasi Tulissn Capres HMI Versus GMNI di Polres Metro Depok. Terima kasih.

  1. Tim Advokasi Untuk Demokrasi Indonesia Raya (TAKDIR ’98).
  2. Tim Hukum Nasional ABW.
  3. Tim Advokat Aktivis 98 Pro Anies.
  4. Tim Advokat Relawan Anies.
  5. Tim Advokat BroNies-Relawan Bro Anies.
  6. Marthen Y Siwabessy SH (koordinator TAKDIR ’98. Revisi).(rilis/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.