MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Yustinus Herri Sulistyo, oknum Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten yang melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan kepada seorang wanita asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial E, ternyata belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK, hingga 2 tahun berturut – turut. Senin, (12/10/2020).
Padahal, para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan kewajiban. Laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar.
Hasil penelusuran di lapangan, Yustinus Herri Sulistyo melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 dengan rincian:
Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 3
Dari yang dihimpun, Yustinus diduga tidak memasukan data kekayaan secara riil, pasalnya rumah yang ia tempati bersama isteri dan 3 orang anaknya sesuai alamat tinggal di identitasnya berada di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta, serta gaya hidup yang tergolong mewah dengan sering pelesiran keluar negeri dan hobi mengkoleksi barang bermerk termasuk hobinya dalam olahraga menembak yang tergolong olahraga mahal, dan dari penelusuran, oknum kabid tersebut juga memiliki beberapa unit kendaraan mewah, salah satunya yang sehari – hari dia gunakan ke kantor yaitu jenis Jeep Land Rover dengan plat nomor khusus namun tidak terlihat dalam harta kekayaannya yang dilaporkan di LHKPN, entah apa alasan oknum tersebut dengan tidak melaporkan harta kekayaannya secara riil tersebut, yang jelas hartanya tergolong fantastis untuk pegawai pajak jabatan eselon 3.
Sebelumnya diberitakan, Maksud hati datang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan salah seorang oknum Kabid berinisial YHS, seorang wanita berinisial E malah mendapat ancaman dari terlapor.
Menurut keterangan E wanita asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dirinya diancam akan ditembak setelah melaporkan YHS kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, atas perbuatan oknum kabid tersebut.
Untuk diketahui, pihak kanwil sudah berusaha memediasi keduanya tetapi oknum tersebut tetap bersikap arogan tanpa mengindahkan omongan atasannya. (red)
Tidak ada komentar