MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Ditemui MediaBantenCyber.co.id di sela – sela kegiatan Pernyataan Sikap dari Forum Bersama Kota Tangerang Selatan (FORBEST Tangsel) pada Kamis (08/10/2020) di RM Sate Paijo, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, beberapa Ketua Ormas anggota Forbest Tangsel seperti, Ustadz H Ajid Bangun (mewakili Ketua Presidium FMMB-red), Ustadzah Hj Susan San Soesilawati Ketua PD Salimah Kota Tangsel, Ustadz H Tito Waluyo Rudianto Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba Kota Tangsel, serta Ketua Forum DKM Tangsel Ustadz Arif Faathir.
Saat dimintai konfirmasinya perihal telah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan komposisi 7 Partai mendukung yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PAN dan PKB, sedangkan 2 Partai menolak yaitu PKS dan Demokrat. Maka beberapa Ketua Ormas anggota Forbest Tangsel dengan suara bulat menyatakan MENOLAK KERAS pengesahan UU tersebut yang saat ini juga mendapat TENTANGAN dan PENOLAKAN KERAS dari mayoritas masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tangerang Selatan Dr H Burhanuddin Yusuf, mengatakan bahwa seiring dengan dinamika dan juga aspirasi dari warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut, maka Pimpinan Muhammadiyah Tangsel juga sejalan dengan keberatan dari warga masyarakat yaitu MENOLAK UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami berharap dan mengajak agar warga masyarakat Tangsel bersama warga Muhammadiyah dapat bahu – membahu bergandengan tangan untuk menolak UU Cipta Kerja ini yang dirasakan akan semakin membuat warga masyarakat tambah susah dibtengah pandemi Covid-19 saat ini. Kita akan bersama – sama mencarikan solusinya agar bagaimana Undang Undang yang banyak ditolak oleh warga masyarakat tersebut dapat dibatalkan atau direvisi agar isi dan substansi tidak lagi merugikan banyak warga masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Ustadz H Ajid Bangun, yang mewakili Ketua Presidium Forum Komunikasi Masjid dan Mushola BSD (FMMB) dan Sekitarnya, menyatakan, FMMB tegas menginginkan agar UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut DIBATALKAN.
“RUU Omnibus Law dibahas pada saat yang sangat tidak tepat tepat. Saat seluruh negara di dunia sedang fokus untuk menangani wabah pandemi global Covid-19, DPR RI bersama pemerintah malah membahas UU Omnibus Law/UU Cipta Kerja (Cilaka) secara tergesa – gesa dan terkesan dilakukan secara diam – diam kurang transparan dan kurang waktu untuk disikapi oleh masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya kaum buruh dan akademisi (kampus) termasuk mahasiswa,” tutur Ustadz H Ajid Bangun, Wakil Ketua Presidium FMMB BSD.

Ketua Ormas wanita Persaudaraan Muslimah Pengurus daerah (PD) Salimah Kota Tangerang Selatan Ustadzah Susan San Soesilawati mengatakan, Salimah sebagai sebuah ormas tentunya akan selalu mengusung gagasan dan tema – tema yang akan bermanfaat bagi kepentingan warga masyarakat banyak.
“Artinya adalah bahwa jika sebuah hal yang menyangkut masyarakat banyak dan hal tersebut merugikan masyarakat banyak, maka Salimah pasti akan berpihak kepada masyarakat yang dirugikan. Dan dari hasil kajian Salimah atas UU Cipta Kerja tersebut, memang kami temukan beberapa pasal-pasal bersayap dan interpretasinya berpotensi akan sangat merugikan masyararakat, seperti masalah status dan berbagai hak – hak para pekerja yang dirugikan dan juga masalah hak pengelolaan kekayaan alam yang disentralisasikan hanya kepada Presiden saja,” ungkap Ustadzah Susan.

Ketua Pembina Yayasan Relawan Aksi Annaba Kota Tangsel, Ustadz H Tito Waluyo Rudianto menyatakan, Dengan adanya UU Omnibus Law atau UU Cilaka atau Undang Undang Sapujagat maka akan memangkas sekitar 87 Undang-undang yang sudah ada.
“Termasuk juga yang berkenaan dengan Pondok Pesantren atau Yayasan Kemanusiaan Sosial Pendidikan juga akan terkena imbasnya juga, maka untuk itu lebih baik Undang Undang Cilaka tersebut WAJIB DITOLAK dan dicabut. Dan segera dikeluarkannya Perpu, jangan ada Judisial Review ke MK, karena pasti ujung – ujungnya rakyat yang akan menangis dan menjerit sakit hatinya,” tegas Ustadz Tito.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum DKM Kota Tangerang Selatan Ustadz Arif Faathir, menurut Ustadz Faathir akibat disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law maka beban dari FDKM menjadi bertambah berat ke depannya, karena hal tersebut menyangkut masalah umat yang memiliki pekerjaan dan juga masa depan anak – anak mereka apabila nanti sudah lulus dari sekolah.
“Seperti saya juga yang memiliki yayasan sekolah Tahfidz Qur’an, dalam UU Cipta Kerja tersebut juga kan menyangkut masalah pertanahan yang dapat diminta oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan pembangunan sarana umum, dan pembebasannya tidak berpedoman pada nilai objek pajak tapi ditentukan sepihak oleh pemerintah, jelas itu akan sangat merugikan kami warga masyarakat yang lemah,” pungkas Ustadz Arif Faathir. (BTL)
Tidak ada komentar