MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Umum Coperlink Junaedi Siahaan mendukung langkah menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot dengan Mafia Tanah agar tidak lagi terjadi Perampasan hak tanah rakyat yang banyak terjadi di seluruh negeri.
Junaidi berharap, permohonan blokir terhadap SHGB No 5152/Klender segera dilaksanakan oleh Kantah BPN Jakarta Timur. Sebab bukti-bukti cacat administrasi sudah cukup kuat bahkan untuk membatalkan SHGB tersebut.
“Nah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, sangat lamban Kantah BPN Jakarta Timur dalam merespon permohonan kami, jangan sampai modus ini memang sengaja dilakukan oleh oknum pejabat BPN saat ini,” kata Junaidi usai menyerahkan berkas dugaan gratifikasi ex Kantah BPN Jaktim di gedung KPK, Jumat (22/11/2024)
Pernyataan Nusron Wahid yang akan menindak oknum pejabat BPN yang berkomplot seharusnya bukan sekadar wacana di media massa maupun media sosial. Tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata dan berani untuk menindak bawahannya yang jelas terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

“Kami dukung menteri Nusron, tapi jangan cuma bicara. Kami bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap miliaran rupiah yang diterima Sudarman, Kantah BPN Jaktim yang berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektar lebih di Klender, Jakarta Timur saat tengah berperkara. Ini jelas melanggar aturan,” tandasnya.
Diketahui, di atas tanah yang terletak di jalan I gusti Ngurah Rai tersebut sudah berdiri Bangunan ruko. Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket BPN.
Kuasa ahli waris pemilik tanah, Junaidi Siahaan menjelaskan bahwa, SHGB yang terbit di atas tanah 9,5 hektar ini tanpa ada pelepasan hak kepada ahli waris pemilik tanah yang sah. Bahkan, belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah terbit SHGB. SHGB ini terbit ditandatangani oleh kantah BPN Jakarta Timur yang kini juga bermasalah.
“Ini jelas melanggar aturan. Belum ada SIPPT, tidak ada pelepasan dari ahli waris yang sah, kok bisa terbit SHGB,” ujarnya.
Sementara Sudarman mantan Kepala Kantah BPN Jakarta Timur itu sudah diperiksa oleh KPK, setelah istrinya viral flexing pamer barang mewah miliaran rupiah. Nah, dari mana uang yang melimpah itu?. Junaidi menduga, salah satunya berasal dari Perusahaan properti yang dapat SHGB di atas tanah girik C119 milik keluarga Sukmawijaya.
Aset properti yang dijual oleh PT ini bernilai triliunan rupiah. Jadi wajar kami menduga, perusahaan tersebut melakukan suap miliaran rupiah agar bisa terbit SHGB di atas tanah berperkara. Sebab Perusahaan bisa menjual ruko dan kavling tanah dengan nilai triliunan rupiah.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua LSM Paragon Puji Iman Jarkasih, SH.MH, saat dikonfirmasi MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (23/11/2024) pagi, terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Kantah BPN Jakarta Timur, dan lambannya Kantah BPN Jakarta Timur untuk memblokir SHGB yang bermasalah atas permohonan Junaidi Siahaan (Ketua Umum Coperlink) mengatakan bahwa ini merupakan tantangan bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto khususnya untuk menangani permasalahan internal yang ada di salah satu Kementeriannya yaitu ATR/BPN dalam memberantas Mafia Tanah.
“Kita lihat saja, apakah janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas berbagai macam modus mafia-mafia di Indonesia yang berkembang luas saat ini hanya sekedar retorika saja atau benar-benar bersungguh-sungguhan. Saya tantang Ketua kantah BPN Jakarta Timur yang baru untuk melakukan tindakan Progresif terkait masalah tersebut,” ucap Puji Iman Jarkasih.
Ditambahkannya, penegakan hukum harus dilakukan dengan serius dan pasti, bukan hanya untuk Pencitraan saja dan jangan sampai rakyat yang terus dirugikan.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar