Personel Polda Banten melakukan penelusuran di lokasi parkir truk kawasan Ciruas, Kabupaten Serang, terkait dugaan pungutan liar. (Foto: Ist) MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti pemberitaan media daring terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang memarkirkan kendaraan di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dari hasil pengecekan di lapangan, penjaga parkir berinisial Sdr. Malam menjelaskan bahwa uang yang diberikan para sopir merupakan bentuk jasa parkir secara sukarela, terutama untuk kendaraan yang dititipkan pada malam hari.
“Para sopir memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Selain itu, sejumlah sopir yang dimintai keterangan juga menyebutkan bahwa mereka memarkirkan kendaraan dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga beberapa hari, tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif resmi.
Sementara itu, pihak pengelola kawasan PT KHS melalui Darman menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi untuk melakukan pungutan maupun pelarangan terhadap aktivitas penitipan kendaraan di lokasi tersebut.
Polda Banten menegaskan akan tetap melakukan pemantauan serta pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau tindak pidana lainnya melalui layanan 110,” tegas Kabidhumas.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi serta memastikan setiap aktivitas di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Tidak ada komentar