Ketua Yayasan ARK Qahal Family Pemberi “Nasi Anjing” Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

waktu baca 3 menit
Jumat, 1 Mei 2020 15:43 4577 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Didampingi tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Rina Triningsih warga Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/04/2020) siang, mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan ‘B’ selaku Ketua Yayasan ARK Qahal Family sebagai pelaku pemberi “Nasi Anjing” kepada warga masyarakat di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada hari Minggu tanggal 26 April 2020. Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Kamis (30/04/2020) malam, Rina Triningsih menerangkan perihal laporannya dengan Nomor laporan: TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, tersebut terhadap terlapor saudara ‘B’ selaku penanggung – jawab yayasan ARK Qahal Family atas pelaksanaan pembagian “Nasi Anjing” kepada warga masyarakat Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Menurut Rina Triningsih, terlapor ‘B’ telah melakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatan terlapor tersebut maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 156.A KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi eletronik.

“Saya sengaja melaporkan saudara ‘B’ guna memberikan efek jera kepada siapa saja yang telah menghina dan melecehkan agama Islam tidak akan pernah kami biarkan di Negara yang berdasarkan hukum ini. Karena sebagai orang yang berpendidikan, tau agama dan wawasannya luas, seharusnya terlapor sudah mengetahui bahwa hewan yang bernama Anjing itu sangat di HARAM kan dalam agama Islam. Jadi bagaimana mungkin terlapor NEKAT memberi nama nasi bungkus kepada warga yang mayoritas beragama Islam di Warakas, Tanjung Priok tersebut dengan nama “Nasi Anjing”. Itu jelas – jelas sebuah perbuatan yang disengaja dan bertujuan melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat umat Islam,” tandas Rina.

Sementara itu, Juju Purwantoro SH MH selaku salah satu anggota tim kuasa hukum Rina Triningsih yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) bersama HM Ismail SH MH menyatakan bahwa, sebagai orang yang beriman, beragama dan memiliki toleransi yang tinggi, melaksanakan kegiatan bagi – bagi nasi bungkus gratis yang bertuliskan “Nasi Anjing” dengan logo gambar Kepala Anjing adalah sebuah tindakan yang amat sangat melukai hati umat Muslim yang beriman. 

“Sebuah tindakan yang semula adalah niatnya baik dan positif akan tetapi dengan memberikan nama kegiatan tersebut dengan sebutan “Nasi Anjing” maka akan menjadi timbul lain lagi maknanya. Ada maksud dan target apa sih kegiatan dengan nama bagi – bagi nasi gratis “Nasi Anjing” ini dilakukan ?,” tanya keduanya.

Keduanya mengharapkan agar tidak terjadi gesekan di tengah – tengah masyarakat, diharapkan agar pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya agar cerdas dan cepat untuk menuntaskan kasus ini. Jangan sampai hati umat Islam terlukai lagi. Karena harus disadari oleh siapapun dan dimanapun bahwa gambar atau nama Anjing dan Babi bagi penganut agama Islam itu adalah sesuatu yang HARAM. (BTL)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Ananda jefriandy
    6 tahun  lalu

    Ada nasi kucing Ada nasi bebek Ada nasi ayam ada nasi kambing dan banyak nasi lainnya contoh hot dog anjing panas tapi bukan anjing banyaklah yg lain Knp gak dimasalahkan semua???????? Kalau me mandang dari titik yg negative ya beginilah,padahal nama itu dan pemberi itu bkn maksud menghina , tapi jak org untuk membuat laporan ikuti aja dan jgn bawa agama sebagai alat untuk menista org lain biasakan lah bermusyawarah dulu jgn lgs masuk ke hukum ..

    Balas

Unggulan

LAINNYA