Alumni UI Gelar Aksi Keprihatinan Refleksi HUT RI ke-75 di Salemba

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI) bersama warga masyarakat yang tergabung dalam Prakarsa- UI (Perhimpunan Rakyat dan Alumni Universitas Indonesia Pendukung Pancasila Untuk Indonesia) Minggu (16/08/2020) pagi, menggelar Aksi Keprihatinan di halaman Fakultas Kedokteran Gigi UI, Jakarta. Prakarsa- UI mendorong agar Pancasila sebagai dasar negara benar – benar dilaksanakan terutama oleh para penyelenggara negara agar dapat terwujudnya cita – cita Kemerdekaan Indonesia yang genap berusia 75 Tahun pada tanggal 17 Agustus 2020. 

“Kami sengaja berkumpul hari ini, sehari jelang Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75 untuk menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas nasib banyak rakyat yang dirampas hak nya termasuk senior kami drg Robert Sudjadmin, alumni Fakultas Kedokteran Gigi UI yang berusia sama dengan republik ini, yaitu 75 tahun. Dan sangat banyak rakyat di negeri ini saat ini yang bernasib serupa, TANAHNYA DIRAMPAS dengan berbagai cara,” ujar Chairul Achir, koordinator Prakarsa- UI di kampus UI, Salemba, Jakarta.

Chairul Achir menjelaskan, rencana Robert bersama kawan – kawannya alumni Fakultas Kedokteran UI membangun rumah sakit kandas. Penyebabnya, tanah yang mereka beli dari lelang negara Depkeu saat ini dikuasai oleh pihak pengembang Kelapa Gading, Jakarta. Namun hingga saat ini Depkeu, selaku pihak penjual masih bersikukuh bahwa tanah tersebut adalah legal.

Menurut drg Robert Sudjadmin, faktanya, tanah tersebut tidak pernah diberikan dan digunakan oleh drg Robert Sudjasmin dan kawan – kawan selama 30 tahun. Padahal sejumlah instansi pemerintah mulai dari Walikota, Pemprov DKI, KemenPAN/RB hingga Wakil Presiden menegaskan tanah seluas 8320 m2  di Kelapa Gading dengan nomor SHM 139/Pegangsaan II adalah SAH milik Robert Sudjasmin. Bahkan, surat resmi berlogo Garuda dari Setwapres Budiono menyebutkan ADA MAFIA HUKUM dalam pengalihan hak tanah tersebut.

“Tanah yang saya beli dari lelang negara itu digugat pengembang Summarecon lewat pengadilan. Putusan pengadilan pun bukan menyangkut risalah lelang saya yang bernomor 338. Mereka menggugat risalah lelang nomor 388. Ini kan aneh, sebelum dilelang Departemen Keuangan, tanah SHM 139 itu sudah diverifikasi BPN, tetapi kenapa BPN juga yang membatalkan SHM yang sudah dalam proses balik nama dan tercatat di buku BPN,” ungkap Robert. 

Keanehan gugatan ini juga diungkapkan seorang hakim yang mengadili gugatan tersebut dan telah dijelaskan kepada Komisi Yudisial beberapa tahun lalu. Bahkan, Hakim Tobing  membuat pernyataan tertulis bahwa menolak disuap untuk memenangkan pihak penggugat. 

“Ada semua bukti tertulisnya,”ungkap Robert.

Sementara menurut Adi FN, Penguasaan tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah adalah bentuk PENJAJAHAN. Ha Ini tentu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45. Sebab, PERAMPASAN TANAH ADALAH TINDAKAN TIDAK BERADAB dan TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN. Dan menurut Pembukaan UUD 45, seharusnya negara yang telah membentuk pemerintahan negara,  melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.

JIka negara tidak mampu menjamin hak tanah Robert Sudjadmin, maka bagaimana bisa negara menjamin hak rakyat banyak lainnya di pelosok negeri ini tidak akan jadi sasaran para MAFIA PERAMPAS TANAH dengan berbagai cara. 

Dahulu Belanda dan Jepang saat menguasai tanah air Indonesia tentu tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu melawan penjajah bukan dengan hukum, tetapi dengan mengangkat senjata dan gerakan moral serta politik. Kelakuan para Perampasan tanah itu seperti  kata Bung Karno, Perjuangan kita setelah Kemerdekaan akan lebih Sulit karena melawan Bangsa mu Sendiri.

“Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri,” ujar Robert, mengutip ucapan Bung Karno.

“Kita sudah Merdeka 75 tahun. Dan setelah Kemerdekaan itu di proklamasikan, selama 5 tahun dipertahankan oleh pejuang kemerdekaan, berdarah – darah dengan semangat berani mati. Kalau hari ini, kita harus tetap berjuang (melawan perampas tanah), berani mati seperti tahun 45 tetapi tanpa darah, tanpa kekerasan. Jadi para perampas tanah dan oknum pejabat itu jangan takut. kami tidak akan lempar kalian dengan Molotov, tapi kami lempar dengan cinta dan doa. Agar mereka sadar bahwa sebanyak apapun tanah yang mereka miliki  tidak dibawa mati. Banyak bukti sejarah bahwa Harta yang dikumpulkan dengan cara yang tidak benar, akan membuat keturunannya hancur. Itu belum sampai urusannya nanti di liang kubur, dan anak keturunannya akan saling berkelahi,” tutur Robert, alumni Fakultas Teknik UI Angkatan 83 tersebut.

Dan Prakarsa UI masih percaya dengan para penguasa NKRI saat ini masih menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada tanggal 3 Mei 2019 lalu agar persoalan tanah rakyat dengan negara, rakyat dengan pengusaha agar segera diselesaikan. Apalagi saat ini, alumni UI menjadi Menkeu, juga Menteri dan Wamen ATR/BPN yang terkait langsung dengan permasalan hak tanah rakyat, termasuk hak tanahnya drg Robert Sudjasmin. 

Sedangkan Bagus Satrianto, berharap para pejabat negara bekerja sesuai dengan cita-cita negara ini yang termaktub dalam Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

“Tadi dengar keluhan Pak Robert, Pak Nugroho dan Pak Tarman yang tanahnya dirampas dan keluhan Bang Togap, PNS Bapeten yang dipaksa pensiun hanya karena mengungkap kasus korupsi. Ini bukti tidak garansi terhadap hak warga negara. Kita kan sudah memilih presiden. Presiden sudah memilih menteri. Ada Menkopolhukam Mahfud MD. Harusnya bisa memberikan garansi hak – hak rakyat tidak dilanggar dan ditindas. Bukan bekerja untuk kepentingan segelintir konglomerat. Jika dengan berbagai dalih hak rakyat diabaikan oleh penguasa negara maka tidak perlu adalagi kampanye pentingnya Pancasila,” tandas Bagus Satrianto. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.