Ambroncius Nababan Ketua Umum Projamin Ditangkap Bareskrim Polri Karena Berkata Rasis Kepada Natalius Pigai
waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Jan 2021 12:00 494 Redaksi
MediaBantenCyber.co.id– (MBC) Jakarta, Ketua Umum (Ketum) DPP Pro Jokowi – Maruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan, dijemput paksa atau ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dittipidsiber Mabes Polri).
Upaya tersebut dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Natalius Pigai.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah menjemput Ambroncius Nababan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” kata Argo Yuwono di gedung Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/01/2021).
Diketahui sebelumnya, Ambroncius Nababan Ketua Umum DPP Projamin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang bernada rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, Selasa siang.
“Ya betul AN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dir Tipidsiber Brigjen Pol Slamet Uliandi. (BTL).
Tidak ada komentar