Berdiri di Tanah Milik Perhutani, Pabrik Helm dan Otomotif DIDUGA Tidak Memiliki Izin Disperindag Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jun 2022 19:48 941 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pabrik yang memproduksikan helm dan otomotif yang berlokasi di jalan Pertamina lX, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, DIDUGA tidak mempunyai izin dari Dinas Disperindag (Perindustrian dan Perdagangan).

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan kepada MediaBantenCyber.co.id pada Senin (13/06/2022) siang, perlu dipertanyakan terkait berdirinya pabrik tersebut yang DIDUGA berdiri di atas tanah milik Perhutani, dan dibelakang pabrik tersebut terdapat usaha tambak ikan, dan menurut keterangan warga pemilik pabrik dan tambak tersebut bernama Chandra. Dan saat MediaBantenCyber.co.id ingin mengkonfirmasi dengan Chandra, dengan wajah geram dan terkesan enggan untuk dikonfirmasi.

Baca Juga : Rumah Makan dan Pemancingan ‘Bakoel Desa’ Diduga Tidak Mengantongi Izin

“Ada apa?, ini dari LSM? kalau masalah perizinan tanyakan saja kepada kepala Desa Arun, Camat Teluknaga dan Bupati, karena sudah dikoordinasikan,” kata Chandra.

Baca Juga : Bangunan Permanen Berdiri di Bantaran Pengairan Kali Cisadane Diduga Tidak Mengantongi Izin

Sementara itu Zam Zam Manohara, Camat Teluknaga, saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, terkait kegiatan usaha di lokasi tersebut dirinya mengaku tidak tahu apalagi kenal dengan pemiliknya.

Baca Juga : Penjual Obat Tak Berizin Tramadol Minta Pemberitaan Dihapus Alasannya Cari Usaha Lain Susah

“Coba dikonfirmasi ulang tidak boleh menuding sembarangan” tandas Zam Zam Manohara, Camat Teluk Naga. (BTL/ Risti & Adhari)

Baca Juga : Contoh Tidak Baik Bagi Masyarakat Kota Tangsel, Outlet Besar Sekelas STARBUCKS Dibangun TANPA IZIN PBG/IMB di Graha Raya

Baca Juga : Ironis BPOM dan Mabes Polri Gerebek Toko Obat Tak Berizin Diduga Hanya ‘Modus dan Sandiwara Semata’

Baca Juga : Pemkot Bandung SEGEL Indomaret Karena Tak Punya Izin PBG Dan Menempati Bangunan Cagar Budaya

Baca Juga : Belum Kantongi Izin dari Desa, Proyek Perumahan Pancamas Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Mendapat Sorotan

Baca Juga : Kemenag Tangsel Keluarkan Izin Operasional Rumah Tahfidz Quran Yatim Annaba

Baca Juga : Toko Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM Menjamur di Wilayah Hukum Tangerang Raya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA