AMSAT Desak DPRD dan Pemkot Tangsel Ketuk Palu Perda Tentang Penanggulangan HIV/AIDS

TANGERANG SELATAN – MBC || Dianggap menjadi bom waktu penyebaran infeksi HIV / AiDS, Aliansi Masyarakat Kesehatan Tangerang Selatan (AMSAT) mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 2 Tahun lalu pihak legislatif sudah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah sesuai Keputusan DPRD Kota Tangsel Nomor 170/16/DPRD/2017 Tentang penanggulangan Human Immune Deficiency Virus dan Aquired Immuno Deficiency Syndrom (HIV dan AIDS).

Juru Bicara AMSAT Cecep Supriyadi menuturkan pihak legislatif dan Walikota semestinya segera mengetuk palu drafting Perda Tentang Penanggulan HIV dan AIDS, agar segala persoalan ada payung hukumnya. Diantara lain, teknis pencegahan, pelayanan, pengobatan hingga sampai kepada anggaran.

“DPRD dan Wali Kota harus segera mengesahkan Perda penanggulangan HIV/AIDS. Sebab Infeksi itu tidak bisa diprediksi, bahkan akan menjadi bom waktu jika tidak ada dasar hukumnya,” kata Cecep kepada MediaBantenCyber.co.id, Kamis (19/9/2019).

Setiap redaksi pasal yang sudah menjadi draft, dipaparkan Cecep, sudah cukup komperhensif di setiap aspek. “Tinggal eksekusi, agar akses secara universal bisa dijalankan oleh kelompok ODHA dan masyarakat umum,” pungkasnya.

Ditambahkan, Khori salah satu juru bicara AMSAT, menghitung jika selama ini tercatat pasien ODHA di Kota Tangsel 414 orang dan baru Satu – satunya rumah sakit bisa melayani yakni RSU Kota Tangsel dengan segala keterbatasan alat dan obat.

“Pasien ODHA 414 orang baru terlayani di RSU Kota Tangsel, itu pun terbatas dengan akses rumah sakit yang dimiliki, seperti alat dan Obat – obatan. Contoh Alat yang tidak ada di RSU seperti Viral Load untuk pengecekan virus, itu perlu dirujuk kerumah sakit jakarta,” jelas Khori. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.