Polsek Rajeg Menolak Laporan Korban Penipuan Diduga Akibat Adanya Surat Edaran dari Kapolda Banten?

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Diduga Laporan warga terlantar akibat adanya Surat Edaran dari Kapolda Banten. Hal ini dialami oleh H. Juani bin H. Jaka yang merupakan korban penipuan yang terjadi pada tanggal 28 April 2013 dengan nilai kerugian 25 juta rupiah tersebut, mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Polsek Rajeg. Pasalnya saat melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya, terkesan laporan tersebut ditunda-tunda, sehingga hingga saat ini hanya mendapatkan bukti Dum saja.

Yanto Nelson Nalle, SH. selaku kuasa hukum dari korban H. Juani bin H. Jaka, Selasa (30/01/2024) menerangkan kepada pihak media bahwa mereka sudah melakukan upaya pendampingan pelaporan kliennya ke Polsek Rajeg, Polresta Tangerang pada sejak awal November 2023.

“Kami melakukan pendampingan sejak bulan November 2023 untuk melakukan pelaporan, namun pihak Polsek_Rajeg terkesan mengulur-ulur seakan-akan takut menerima laporan dari klien kami dengan berbagai alasan, salah satunya yaitu akan mengupayakan mediasi di kantor lurah setempat, terus pindah lagi mau diadakan mediasi di Polsek, terus alasan lagi bahwa belum ada kabar dari Binamas setempat dan akhirnya katanya akan gelar perkara, akan tetapi hingga detik ini kami tidak pernah dikasih tau hasil gelar perkara yang dimaksud itu,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Diringkus

Nelson menambahkan, semestinya pihak Polsek Rajeg menerima dahulu laporan yang dilaporkan H. Juaeni, tanpa harus mengulur-ulur waktu sampai edaran Kapolda Banten melarang penerimaan laporan bagi Kapolsek yang masih berpangkat AKP, sehingga kami merasa ada kesan Polsek Rajeg enggan menerima laporan dari Klien kami sehingga kesempatan bagi Polsek_Rajeg adanya edaran tersebut langsung “membuang handuk”.

“Kami kecewa dengan pelayanan Polisi pada Polsek Rajeg, tidak seperti Polsek pada umumnya, dan kami juga curiga ada banyak warga yang merasakan hal seperti yang klien kami alami saat ini, sebab rentan waktu dari Nopember 2023 sampai 9 Januari 2024, klien kami hanya menerima sebatas Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat (Dum) bukan LP, dengan alasan mengkroscek ulang, karena kejadian cukup lama yaitu tahun 2013,” ungkapnya.

Baca Juga : Wanita Korban Penangkapan 4 Pelaku DPO Polisi Jatanras Polresta Tangerang, Diambil HP-Nya Dengan Alasan Untuk Barang Bukti, Minta Kejelasan?

Menurut Nelson, adanya Polsek seharusnya dapat lebih melayani masyarakat terdekat, justru dengan adanya edaran Kapolda, masyarakat dijauhkan dari layanan Polsek, dan harus melapor ke Polres.

“Seharusnya kepolisian harus lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang akan melaporkan kasus pidana, bukan justru kebalikannya mempersulit,” tandasnya.

Sementara itu, Iptu Yudi Purnomo SH Kanit Reskrim Polsek Rajeg mengatakan bahwa, sebenarnya Dum tersebut bisa ditingkatkan menjadi LP. Namun, terganjal edaran dari Kapolda Banten larangan bagi Polsek yang dijabat oleh pangkat AKP setiap pelaporannya harus ke Polresta Tangerang langsung tidak lagi di Polsek Rajeg.

Baca Juga : Jatanras Polresta Tangerang Berjanji Akan Mengembalikan HP Korban Yang Disita Sebagai BB

“Jadi semenjak adanya edaran tersebut sekitar pertengahan Januari lalu Polsek Rajeg tidak lagi melayani pelayanan hukum (Pelaporan masyarakat). Bukan Polsek Rajeg aja yang saya tau, Polsek Kresek, Kronjo dan Mauk juga sama tidak melayani pelaporan hukum,” katanya.

Jadi untuk warga masyarakat tambahnya, untuk melakukan pelaporan hukum, seperti pencurian, perampokan, penipuan silahkan datang langsung ke Polresta Tangerang.

“Untuk kasus H. Juaeni silahkan lanjutkan pelaporan ke Polresta Tangerang disertai Dum yang sudah dilayani di Polsek Rajeg, tidak perlu adanya pendampingan lagi dari Polsek Rajeg,” tutupnya.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.