Aneh, Syarat Mediasi Perkelahian Harus Ada Pencabutan Laporan, Padahal Keluarga Korban Tidak Pernah Membuatnya Kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara?

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Des 2021 23:58 327 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Sungguh memprihatinkan hukum di Indonesia saat ini, padahal selama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menerapkan Program yang namanya PRESISI yang dimaksudkan dalam setiap adanya laporan kejadian dan permasalahan dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Namun faktanya di lapangan tidak sesuai yang diharapkan.________________Baca Juga : Kental KKN, Aneh, Calon Cacat Prosedur Bisa Terpilih Jadi Direksi PT PITS Tangsel

Seperti yang terjadi di Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya yang mendapat laporan dari salah satu warga setempat telah terjadi adanya kejadian pemukulan yang dilakukan ZA kepada EZ pada Senin,13 Desember 2021 sekira pukul 20:00 Wib. Diketahui laporan tersebut bernomor: LP/B/09/16/XII/2021/SPKT.Unit Reskrim/Polsek KEP. Seribu Utara/Polres KEP. Seribu/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Desember 2021.

Dari pengakuan pihak keluarga ZA menjelaskan peristiwa kronologis terjadinya duel di depan halaman rumah yang terletak di pulau harapan RT 002/001 Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Tangerang, dan kebetulan di lokasi kejadian ada seorang pemuda yang melerai keributan duel tersebut.

Baca Juga : LSM LIRA Kota Tangsel Merasa Ada Yang Aneh Atas Terpilihnya Direktur Keuangan PT PITS Yang Baru

Ironisnya, Pemuda yang melerai berinisial AC justru ikut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Kepulauan Seribu Utara, dan pasal yang disangkakan menjadi pasal 170 (pengeroyokan), padahal peristiwa keributan tersebut hanya duel satu lawan satu antara ZA dengan AL.

Menurut orang tua ZA, dalam keterangannya melalui sambungan handphone kepada para awak media, peristiwa perkelahian tersebut adalah duel antara dua orang yaitu ZA dan AL, seharusnya sesuai Program Presisi Kapolri dilakukan dulu mediasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian dan solusi perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga : Kemal Pasha: Aneh, Dana 41 Miliar Untuk Teknologi Sampah Malah Dipakai DLH Tangsel Buat Bebaskan Lahan?

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi tim MediaBantenCyber.co.id bersama rekan-rekan media ke Polsek Kepulauan Seribu Utara pada Kamis (16/12/2021) pagi hingga malam ini berita ditayangkan, telah berusaha dilakukan “mediasi” antara keluarga kedua belah pihak yang berseteru, namun usaha mediasi tersebut GAGAL dikarenakan keluarga korban (AL) merasa mereka tidak pernah melakukan pelaporan terkait perkelahian antara ZA dengan AL kepada pihak kepolisian Polsek Kepulauan Seribu Utara. 

“Kami tidak pernah melakukan pelaporan kepada Polsek Kepulauan Seribu Utara, kenapa kami harus mencabut laporan?,” ujar Narawi H Munawar.

Baca Juga : Kental KKN, Aneh, Calon Cacat Prosedur Bisa Terpilih Jadi Direksi PT PITS Tangsel

Dalam kesempatan yang sama, seperti dikutip dari keterangan Bapak Sapar selaku famili dari ZA saat mengkonfirmasi perihal permasalahan ZA kepada Kapolsek Kepulauan Seribu Utara melalui sambungan handphonenya pada Kamis (16/12/2021), Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Asep Romli menyatakan, pihaknya baru dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan apabila sudah adanya Pencabutan laporan dari pihak korban kepada pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA