Babak Baru Sengketa Pasar Tulakan, Kabag Hukum Pemkab Pacitan Diadukan ke Komisi ASN

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Apr 2022 21:05 884 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Pacitan, Ketua LSM AMPuH melalui Ketua divisi Advokasi, Chaerul Affandi, melaporkan Kabag Hukum Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan melanggar kode etik dan perilaku._____________Baca Juga : Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Adalah Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia

“Dengan ini, kami bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan tokoh masyarakat Pacitan, serta korban sengketa Pasar Rakyat Tulakan dengan ini mengadukan Deni Cahyantoro SH MSi, dengan NIP: 198112142005011004 dan No HP: 085235405*** ” demikian antara lain bunyi surat dimaksud,” terang Chaerul Affandi. 

Lebih jauh, LSM AMPuH menulis, “Terkait dugaan pelanggaran kode etik atau fakta integritas/perilaku yang bersangkutan, selaku Pejabat Kepala Bagian Hukum dilingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan bukti-bukti awal, sebagai berikut:

  1. Saudara Deni diduga kuat mempunyai hubungan yang dekat dengan para penggugat, sehingga dalam kasus sengketa Pasar Tulakan Pemerintah daerah terbukti tidak serius untuk melindungi/mempertahankan aset Negara (Lahan).
  2. Kabag Hukum (Saudara Deni) setelah ada keputusan Kasasi terhadap sengketa Pasar Tulakan yang menyatakan bahwa Pemda Pacitan kalah, menyatakan “tidak” ada upaya hukum PK (peninjauan kembali) dengan alasan sudah kadaluarsa dan tidak ada bukti baru (novum) atau saksi baru.
  3. Yang bersangkutan telah memberikan saran kepada Bupati untuk segera mengeksekusi sendiri bangunan pasar yang permanen yang telah berdiri puluhan tahun berupa bangunan pasar untuk dibongkar dan dirobohkan sendiri oleh Pemda tanpa eksekusi dari penggugat.
  4. Ketika pedagang pasar mewacanakan “melawan eksekusi”, saudara Kabag hukum akan membantu mediasi antara pihak penggugat, pedagang pasar dan para pihak aparat keamanan tetapi berbuah pemanggilan beberapa pedagang pasar oleh pihak polisi hingga di BAP.
  5. Dan, yang bersangkutan juga melarang para pedagang “melawan eksekusi” karena akan di mediasi dan diyakinkan bahwa tidak akan ada eksekusi atau eksekusinya hanya sebatas simbolis, ternyata benar-benar terjadi eksekusi bahkan eksekusinya mengenai tanah dan bangunan milik warga yang selama ini tidak ikut dalam sengketa di Pengadilan. Padahal tanah dan bangunan tersebut juga bersertifikat, yang sampai sekarang kondisinya dipagar oleh pihak penggugat.
  6. Yang bersangkutan pernah menjanjikan serta meyakinkan kepada warga yang tanah dan bangunannya terkena eksekusi untuk dilakukan mediasi dengan pihak penggugat, akan tetapi hingga saat ini janji itu hanya janji palsu dan bahkan saudara Deni Cahyantoro SH MSi menyarankan Pemkab Pacitan untuk membeli tanah tersebut kepada pihak penggugat untuk kemudian hari diserahkan lagi untuk fasilitas umum/publik yaitu Pasar Tulakan.
  1. Termasuk menyarankan kepada pemilik sertifikat tanah yang terdampak sengketa (tumpang tindih batas) untuk ikut membayar kerugian kepada pihak penggugat, padahal seharusnya itu bisa digunakan untuk melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan tanah.

Menindak lanjuti surat aduan tersebut, pada hari Jum’at (22/04/2022) pukul 9.30 Wib, telah digelar rapat zoom diantara para pihak yang berlangsung kurang lebih 2 jam. Dan salah satu komisioner KASN, Arifin, berjanji akan segera menindak lanjuti hasil dari rapat zoom tersebut.(HB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA