Banyak Temui Penjual Obat Daftar G Ilegal, BPOM Banten Lakukan Penanganan Dua Sisi

Mediabantencyber.co.id – Serang, BPOM Banten akan terus lakukan pengawasan terkait masih maraknya toko kelontong atau toko kosmetik dan toko obat yang menjual obat daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal di wilayah Banten.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) penindakan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banten Lintang Purba mengatakan, Hal ini perlu terus dilakukan karena terbukti banyak sekali toko obat dan kosmetik di wilayah Banten yang masih menjual belikan obat obatan daftar G tidak sesuai dengan aturan yang cendrung pada penyalahgunaan peruntukannya.

“Kita dari BPOM dalam hal menangani peredaran obat – obatan ini berjalan bersama menggandeng pihak kepolisian untuk lakukan pengawasan dan penindakan bilamana terjadi penyimpangan atau pelanggaran di lapangannya.” katanya senin (4/11/2019).

Baca Juga : Warga Curug Kota Serang Tetap Minta Semua Perusahaan Peternakan Ayam Ilegal di Wilayahnya

Lintang menjelaskan, Selain karena saat ini banyak sekali menjamur toko obat dan kosmetik di wilayah banten, juga banyak ditemui kebocoran obat daftar G yang banyak beredar dan diperjualbelikan di toko obat dan kosmetik di wilayah banten.

“Selain ilegal, banyak juga yang bocornya, kalau toko obat itu berizin dari dinas kesehatan, namun kalo toko kosmetik yang menjual obat daftar G ini tidak berizin, jadi kalau ada Obat – obatan yang diperjualkan belikan tanpa aturan yang semestinya itu, kalau dari toko – toko obat itu biasanya dari sumber sumber yang resmi tapi bocor, namun kalau diperjualbelikan di warung kelontongan atau kosmetik biasanya sumbernya barangnya dari yang tidak resmi atau ilegal.” Jelasnya.

Lintang juga menerangkan, BPOM dalam memberantas peredaran Obat – obatan daftar G yang dijual tidak sesuai aturan dan ilegal ini, telah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna berikan shock Terapy dan pencegahan dari dua sisinya dalam penanganannya.

“Kita lakukan di dua sisi, kita telusuri dari hulunya, kebocorannya dari mana, Dan juga kita gandeng pihak kepolisian untuk langkah hukumnya, dan juga sebagai edukasi pada masyarakat guna pencegahan peredarannya juga.” Terangnya.

Dari beberapa obat yang banyak beredar di wilayah Banten, jelas Lintang, saat ini didominasi oleh peredaran obat Tramadol, Trihexin, Hexymer dan Dextrometerpan.

“Untuk obat-obatannya sendiri ada banyak ya, namun contoh yang banyak kita temui di lapangan itu didominasi oleh Tramadol yang izin edarnya sudah ditarik, trihexin, hexymer dan Dextrometerpan.” Jelasnya.

Lintang menambahkan, Untuk data toko obat dan kosmetik yang menjual Obat – obatan daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal, pihaknya belum dapat berikan, walaupun sebenarnya tiap bulannya ada target.

“Saat ini di kita ada dua tersangka yang kedapatan menjual Obat – obatan daftar G secara ilegal di wilayah tangerang dan tangerang selatan yang diamankan oleh BPOM Banten. untuk data berapa banyak toko obat dan kosmetik yang menjual Obat – obatan daftar G yang menyalahi aturan atau ilegal ini BPOM sudah ada, namun belum dapat di expose yah, walaupun tiap bulannya kita ada targetnya, nantilah akhir tahun kan bentar lagi, biasanya kita akan lakukan expose terkait itu.” Tutupnya. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.