Baznas Kota Tangsel Gelar Kegiatan Fundraising Tahap II Kepada UPZ di Masjid An-Nur Pamulang

waktu baca 4 menit
Selasa, 30 Mar 2021 23:12 294 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang Selatan, Guna memperdalam penguasaan materi tentang ilmu zakat khususnya zakat mal/harta, Baznas Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengadakan kegiatan pelatihan Fundraising zakat tahap II dan sekaligus juga melantik para UPZ masjid se kecamatan Pamulang pada Selasa (30/03/2021) pagi. Kegiatan Fundraising tentang zakat tahap II oleh Baznas Kota Tangsel kali ini dilaksanakan di aula masjid An-Nur, jalan Siliwangi Raya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas Tangsel Drs KH Endang Syaefuddin MA, Wakil ketua II Baznas Tangsel Ustadz. H. Muhamad Salbini, Lc, Wakil ketua III Baznas Kota Tangsel KH. Moh Thohir, SQ, Wakil ketua IV Baznas Kota Tangsel Drs. Ustadz. H. Ucup Yusuf, MPd
Kabid keuangan dan pengumpulan Baznas Kota Tangsel Ustadz Tarjuni, SPDi, Kabid Pendistribusian dan Pemberdayaan Baznas Noorsyaibbani, Kasie Kesos Kecamatan Pamulang, Pelaksana Baznas Ade Suryadi Kartadinata, Pelaksana Pengumpulan zakat Ustadz H. Moh Sartono, Ustadz Aufa Tamam, SPd.i, Pelaksana Pendistribusian Baznas Kota Tangsel, Syarifah Jihan Muda’im adminstrasi Baznas serta Pratiwi B. Apriyanti Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP cabang Pamulang.

Ketua Baznas Tangsel KH Endang Syaefuddin saat menyampaikan kata sambutannya dihadapan peserta pelatihan Fundraising zakat mengatakan bahwa dirinya insya Allah merasa cukup puas dengan melihat kehadiran para UPZ peserta pelatihan tahap II Fundraising di Kecamatan Pamulang dan juga dalam pelatihan tahap pertama di masjid Nur Asmaa Ulhusna Alam Sutera.

“Dari begitu antusiasnya  jumlah peserta UPZ masjid yang hadir pada hari ini saya amat optimis target perolehan dan pengumpulan dana zakat fitrah dan juga zakat mal/harta/penghasilan pada tahun 2021 ini akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” kata KH. Endang.

Ditambahkan oleh KH. Endang, pemberian materi zakat melalui pelatihan Fundraiding zakat kepada para UPZ masjid tersebut akan menambah kepercayaan diri dan juga motivasi kepada para UPZ masjid saat menyampaikan perihal kewajiban membayar zakat fitrah, zakat harta/penghasilan, infaq serta shodaqoh dan khususnya kepada para Muzakki para wajib zakat harta/penghasilan.

“Dan menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini, Baznas Tangsel telah mengeluarkan kupon zakat fitrah kepada para UPZ masjid se Kota Tangsel sebanyak 1 juta lembar kupon atau 20 ribu buku, lebih besar dari tahun lalu yang sebanyak 15 ribu buku. Dan ada 4 pilihan bagi para wajib zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras yang harus dibayarkan kepada UPZ-UPZ masjid sesuai dengan konsumsi beras yang kita makan sehari-hari, yang jika diuangkan nilainya mulai dari Rp 35 ribu, Rp 40 ribu, Rp 45 ribu serta Rp 50 ribu. Dan jika misalnya ada yang biasa mengkonsumsi beras nilainya Rp 35 ribu tetapi dia mau membayar zakat fitrah nya yang Rp 40 ribu atau lebih lagi, itu juga boleh bahkan lebih baik. Karena membayar zakat itu pada dasarnya berikanlah yang terbaik jika kita mampu,” tandas KH. Endang, Ketua Baznas Tangsel. 

Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Wakil ketua II Baznas Kota Tangsel bidang Pendistribusian Ustadz HM. Salbini, Lc. Saat memberikan materi Fundraising zakat, Ustadz Salbini menyatakan bahwa pemberian materi pelatihan Fundraising kepada para UPZ masjid se Kota Tangsel dimaksudkan untuk memberikan pembekalan tentang tata cara dan teknik-teknik bagaimanan menerapkan strategi pengumpulan zakat oleh para UPZ saat menyampaiakan perihal pentingnya kewajiban membayar zakat harta/penghasilan kepada para Muzakki (pembayar zakat harta). Karena menurut Ustadz Salbini, tata cara dan teknik mengumpulkan zakat itu juga adalah sebuah seni yang harus mampu dikuasai oleh para UPZ masjid.

“Dengan memperoleh dan menguasai bahan materi yang baik tentang zakat, maka diharapkan akan menambah motivasi dan juga kepercayaan diri dari para UPZ masjid saat mereka mempresentasikan apa pentingnya kewajiban membayar zakat bagi umat Islam yang berpenghasilan saat ini minimal Rp 6 juta khususnya zakat harta/penghasilan kepada para Muzakki. Dan pembayaran zakat penghasilan tersebut dibayarkan kepada lembaga resmi yang sah secara Syariah maupun hukum negara yang diakui oleh Undang Undang yaitu kepada Baznas melalui masjid-masjid yang telah memilki UPZ dan telah disyahkan oleh Baznas,” tandasnya.

Dan saat dilakukan sesi tanya jawab kepada para peserta pelatihan Fundraising, salah seorang peserta UPZ menanyakan apakah lembaga sekolah-sekolah boleh menarik dan mengumpulkan zakat fitrah dari para siswa anak didiknya ?, Wakil ketua II Baznas Kota Tangsel tersebut mengatakan dengan tegas bahwa sekolah tidak boleh mengumpulkan zakat fitrah, kecuali sekolah tersebut telah memiliki UPZ.

“Boleh jika sekolah tersebut telah memiliki UPZ !, jika belum tidak diperbolehkan dan itu melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan zakat. Sebaiknya disarankan para siswa membayarkan zakatnya kepada masjid-masjid dekat sekolah.yang telah memilki UPZ,” tegas Ustadz Salbini, Wakil ketua II Baznas Kota Tangsel.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA