Beraksi di 30 TKP, 4 Komplotan Curanmor Dibekuk Jajaran Polresta Tangerang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jajaran Polresta Tangerang – Polda Banten membekuk 4 orang kawanan Curanmor yang sudah beraksi di 30 lokasi di wilayah Banten dan Jakarta. Keempatnya adalah N alias Anas (26), RN (29), AH (26), dan YAP (23).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, terungkapnya Kasus curanmor itu bermula dari laporan seorang warga Cikupa, Tangerang bernama Junaedi yang melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di Rumah Makan Gumarang, Kampung Pasir, Desa Sentul, Balaraja.

Berdasarkan keterangan korban curanmor, kata Sabilul, hilangnya motor korban terjadi pada (02/07/2019) sekitar pukul 11 malam saat korban sedang bekerja karena korban merupakan pegawai rumah makan itu.

“Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Sabilul saat ekspos ungkap kasus curanmor di Mapolresta Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Sabilul melanjutkan, setelah melakukan serangkaian Observasi dan Analisis, pada Selasa (16/7/19), Polisi berhasil Mengidentifikasi keberadaan motor korban. Temuan itu, kata Sabilul, ditindaklanjuti dengan melakukan Observasi lapangan di wilayah Balaraja.

Saat melakukan Observasi lapangan di wilayah Balaraja, lanjut Sabilul, Anggota mencurigai seorang pria yang yang mengendarai sepeda motor yang Identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Saat akan kami dekati, pria itu justru menunjukkan gelagat melarikan diri. Kami pun dengan cepat menghampiri Pria itu,” terangnya.

Ketika dilakukan Pemeriksaan, ujar Sabilul, sepeda motor yang digunakan pria yang kemudian diketahui berinisial N alias Anas (26 tahun) itu ternyata identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban bernama Junaedi.

Selain itu, kata Sabilul, pada diri pelaku curanmor N alias Anas ditemukan 1 Gagang Kunci Leter T, 2 Mata Kunci Leter T, 1 Pembuka Magnet Kunci, Sebilah Pisau Bergagang Kayu, dan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Kaliber 3.8 MM beserta 3 butir peluru yang terpasang pada senjata api rakitan itu.

Dikatakan Sabilul, saat dilakukan Penggeledahan, tersangka N sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Anggota kemudian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu tersangka curanmor.

“Dari keterangan salah satu tersangka curanmor N alias Anas, diketahui bahwa Ia melakukan Aksi pencurian Motor itu bersama Rekannya bernisial RN,” ucap Sabilul

Kepada penyidik, kata Sabilul, tersangka N mengaku, modus operandi yang digunakan saat mencuri Motor adalah dengan cara merusak Kunci Kontak Motor Korban dengan menggunakan Kunci Leter T. Saat menjalankan Aksinya, para tersangka komplotan curanmor selalu membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk melukai korban apabila korbannya melakukan perlawanan.

Dari keterangan dari N, Sabilul melanjutkan, anggota melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang dan meringkus satu tersangka komplotan curanmor berinisial RN. Di tempat yang sama, menurut Sabilul, anggota juga meringkus komplotan lainnya yakni AH dan YAP yang berperan sebagai Joki atau yang menyembunyikan kendaraan hasil kejahatan.

“Di kontrakan itu, kami mengamankan 6 unit sepeda motor. Sehingga total sepeda motor yang kami amankan dari para komplotan curanmor sebanyak 7 unit yang telah diakui oleh para tersangka merupakan hasil Kejahatan,” papar Sabilul.

Sabilul menambahkan, para tersangka komplotan curanmor mengaku telah melakukan aksi pencurian di 30 lokasi di wilayah Jakarta dan Banten. Adapun Sepeda Motor hasil kejahatan diakui oleh para Tersangka dijual ke wilayah Sumatera.

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, para komplotan tersangka curanmor akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.