MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Polres Serang Kota tangkap Pembunuh sadis Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Y (30) dibantai Suaminya di sebuah Rumah Kontrakan di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Rabu (15/5/2019) Lalu.
Setelah menjalani Proses Penyelidikan selama 2 Bulan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota akhirnya tersangka Aidil Fitriansyah alias Taufik (40) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Serang Kota yang dibantu oleh Polsek Sungai Rotan, Palembang.
“Penangkapan dan Pengejaran Tersangka dilakukan pada hari Sabtu 13 Juli 2019 dan Tersangka ditangkap di Muara Emin, Palembang. Di tempat Peristirahatan atau Mess Perusahaan Tersangka Bekerja,” jelas Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi SIK, di Aula Mapolres Serang Kota, Selasa (23/7/2019).
Menurut Kapolres Serang Kota, Tersangka melakukan Pembunuhan tersebut lantaran faktor Ekonomi dan Perbuatannya sudah direncanakan sebelumnya oleh Tersangka.
“Tersangka dan Korban sebelumnya sering Cecok mulut hampir setiap Hari terjadi, hingga Tersangka kesal dan menghabisi nyawa Istrinya sendiri dengan sebilah Golok yang sehari sebelumnya telah diasah dan disiapkan oleh Tersangka.” Terang Firman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhityra menambahkan, penangkapan Tersangka Taufik dilakukan di sebuah Mess atau Penginapan Perusahaan tempatnya Bekerja, di daerah Palembang Sumatera.
“Tersangka kita Tangkap di tempat kerjanya di Singai Rotan Palembang, sebagai Sopir, Penangkapan inipun turut di bantu pihak Kepolisian dari Palembang,” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 Unit Motor Supra yang digunakan untuk sarana Tersangka melarikan diri, baju yang dikenakan Korban saat melakukan Aksinya, Celana, dan Golok yang digunakan Tersangka untuk menghabisi Istrinya, serta Baju Bersimbah Darah yang digunakan Korban saat dihabisi oleh Suaminya sendiri
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga JO Pasal 340 KUHPidana dengan Ancaman 15 Tahun Penjara. (Faiz)
Tidak ada komentar