Berantas Narkoba, Polres Kota Tangerang Amankan 9,4 Kilogram Sabu

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang – Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tidak tanggung – tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737,62 gram atau 9 kilogram lebih.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah memgantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (06/04/2020).

Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 Juta per Kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 Kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

“Tersangka kami tangkap pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujar Ade menambahkan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang – undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” ujar Ade.

Ade menghimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.