Keberadaan PT Bajamarga Kharisma Utama Diduga TABRAK Berbagai Aturan Perda DKI Jakarta dan Perundang-undangan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ratusan massa yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Walikotamadya Jakarta Utara dan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), Jumat (08/07/2022). Dan DIDUGA kuat perusahaan yang berdiri di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ini telah banyak MENGANGKANGI aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan polemik terkait penerbitan perizinannya sampai menyasar ke urusan pajak dan pinjaman kredit._________________Baca Juga : Warga Sindang Sono Tolak Keberadaan Pembangunan SUTET PT PLN

Perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang DKI Jakarta dimana seharusnya lahan tersebut diperuntukan untuk ruang terbuka hijau. Selain itu, posisi perusahaan diduga melanggar buffer zone atau batas penyangga kawasan Tol Prof. Sedyatmo-Bandara yang sering menyumbang banjir di jalan bebas hambatan tersebut.

Dulamin Zhigo koordinator aksi, mengatakan bahwa, perizinan dan pajak perusahaan BMKU terindikasi bermasalah yang dipermainkan oleh mafia. Sehingga layak diusut oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga : Lakukan Audensi, DLHK Fasilitasi Keberadaan BALHI Banten dan PT LCI

“Diduga bermasalah tuh izin dan pengurusan pajaknya kayak dimanipulasi yang bentrok sama aturan dan terkesan di permainan mafia. Kami mendesak agar aparat penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas masalah perusahaan Bajamarga,” ucap Dulamin Zhigo kepada awak media, Jumat (08/07/2022).

Zhigo menambahkan bahwa pemilik PT BMKU adalah keluarga dimana kepala keluarganya Jimmy Lie sudah masuk penjara akibat penggunaan NIK KTP orang lain untuk kepentingan usahanya PT Mentari Kharisma Utama (MKU)______________Baca Juga : Keberadaan Kawasan Hutan Mangrove Muara Berdampak Positif Bagi Nelayan dan Warga Sekitar

“Karena ada catatan buruk itu, sudah pantas anak-anaknya dan tersangka Jimmy Lie yang menjabat direksi di Bajamarga diperiksa soal izin dan pajaknya sama aparat penegak hukum,” tandas Zhigo.

Sementara itu, Prayogo Ahmad Zaidi, humas aksi menambahkan bahwa perusahaan Bajamarga jika jelas mengangkangi berbagai aturan hukum harus segera dibongkar oleh aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera memeriksa dokumen pabrik Bajamarga. Jika sudah terbukti segera bongkar,” tegas Prayogo.

Baca Juga : Sejumlah LSM di Kota Tangsel Desak Keberadaan PT PITS agar DIBUBARKAN

Selain itu, data informasi yang Proyogo dapatkan terkait kredit triliun yang diberikan oleh Bank BNI dengan jaminan surat tanah, diduga kuat merupakan surat tanah bodong.

“Kok bisa yah surat tanah bodong bisa jadi jaminan kreditan triliun yang diberikan Bank BNI, bank BNI 46 pusat lagi. Harus diusut tuntas cara-cara licik seperti ini, kami minta aparat penegak hukum segera periksa pejabat bank nya dan juga direksi perusahaannya,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.