BNNP Banten Amankan 150 kilo Ganja Dan 5,2 Kilo Sabu Asal Aceh Dalam Mobil Yang Dimodifikasi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, 5,2 Narkotika jenis Sabu dan 150 kilogram Ganja berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari 2 Tempat berbeda di wilayah Banten.

Barang Narkotika Sabu diamankan Petugas BNNP Banten setelah sebelumnya mendapatkan Informasi yang bahwa adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan Mobil jenis Mitsubishi Grandis warna Hitam menuju Pelabuhan penyeberangan Merak.

“Setelah kita dapatkan Informasi, dari Tim langsung bergerak menuju Pelabuhan Merak guna lakukan Pengintaian, dan kita dapati Mobil tersebut dengan Nopol B- 1036 -FFG, selanjutnya Tim lakukan pengejaran sampai akhirnya di jalan Raya Gerem Merak kita berhasil menghentikan Mobil tersebut.” Kata kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana SH SIK, pada awak Media di Kantornya, kamis (18/7/2019)

Setelah dilakukan Pemeriksaan, terang Tantan, Kendaraan yang di kemudikan oleh (MN) mengaku bahwa Mobil yang dikemudikannya tersebut berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam Tangki bahan bakar Mobil yang telah di Modifikasi.

“Setelah kita dapatkan keterangan dari (MN), kita lakukan Pembongkaran di sebuah Bengkel daerah Cipocok jaya kota serang, dan Benar, kita temukan 5 Bungkus paket Narkotika jenis Sabu di dalam Tangki bahan bakar Mobil tersebut yang telah dilakukan Modifikasi.” Terangnya.

Selain 5,2 Narkotika jenis Sabu, jelas Tantan, BNNP Provinsi Banten juga berhasil Amankan 150 Kilogram Ganja yang di bawa oleh 2 Orang berinisial (FN) dan (IG) dari Aceh menuju Tangerang Banten.

“Kita juga dapatkan Informasi tentang adanya Pengiriman tersebut, dan lakukan koordinasi dengan BNN RI, karena Barang tersebut di bawa menggunakan jalur Laut dari Pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Periuk menggunakan kapal KMP Sakura menuju Tangerang.” Jelasnya.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, Petugas lakukan Pengecekan dan menemukan Mobil Toyota Camry warna Silver yang digunakan Tersangka sesuai Informasi yang diterima Petugas.

“Didapati 2 Orang dalam Mobil tersebut dengan inisial Masing – masing (FN) dan (IG), kemudian kita Interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa Narkotika jenis Ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang di taruh dalam bagasi Mobil yang telah di lakukan Modifikasi.” Lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan Tersangka, lanjut Tantan, kendaraan Toyota Camry tersebut di bawa ke sebuah Bengkel di daerah kecamatan Benda kota tangerang guna membuka bagasi Mobil yang telah di Lapisi dan dilas besi Plat.

“Setelah Modifikasi bagasi dalam Mobil dibuka, benar saja, Petugas dari BNNP Provinsi Banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh (FN) dan (IG) ditemukan 150 Paket Ganja dalam bagasi Mobil tersebut.” Tandasnya.

Saat ini Ketiga Tersangka dan Barang bukti berupa 5,2 Sabu dan 150 Kilogram Ganja saat ini diamankan di BNNP provinsi Banten.

Dari Tersangka (MN) selain 5,2 Sabu petugas juga mengamankan Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Grandis, 1 Kartu ATM Mandiri, Uang Tunai sebesar Rp 868.000.-, dan 2 Unit Handphone, Tersangka dijerat. Pasal 114 Ayat (2)dan atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI Tentang Narkotika.

Sedangkan dari tangan (FN) dan (IG) Selain 150 Kilogram Ganja, Petugas juga berhasil Amankan Barang bukti berupa 1Unit Toyota Camry warna Silver, 1 ATM Mandiri, 1 ATM CIMB Niaga, Uang Tunai sebesar RP. 317.000.- , dan 3 Handphone, Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?