PUK Masih Terhambat Pemprov Banten, Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Sulit Diatur

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Serang, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) masih terhambat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hal tersebut lantaran tak kunjung selesainya melakukan Fasilitasi atau kajian. Padahal Raperda PUK telah dikirim ke Pemprov Banten semenjak tahun 2015, hingga kini tak kunjung selesai.

Hal tersebut salah satu yang membuat Keinginan Kota Serang untuk menjadikan sebuah Ibukota Banten yang tertib dari tempat hiburan malam masih terlalu jauh. Dikarenakan, dasar hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih mengandalkan Perda No 2 tahun 2010.

“Raperda PUK kan lagi di proses, dan di fasilitasi Biro Hukum Provinsi Banten. Raperdanya masih di sana, kita hanya dapat menunggu,” ungkap Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Komisi I, Rus’lan para awak media, Selasa (16/7/2019).

Rus’lan juga mengaku, untuk saat ini tidak dapat berbuat Apa-apa, karena yang berhak menanyakan langsung mengenai Raperda PUK adalah Walikota Serang, Syafrudin.

“Yang bisa menanyakan adalah Bapak Walikota, coba Konfirm ke Bapak Walikota,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Walikota Serang, Syafrudin mengaku, segera akan menanyakan Perda PUK kepada Biro Hukum Pemkot Serang. Karena Raperda PUK ini sangatlah dinantikan oleh masyarakat Kota Serang.

“Tempat hiburan yang marak di Kota Serang harus bisa di atur, dan tidak semuannya berdiri sendiri. Padahal Raperda PUK sangatlah di Tunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Serang, supaya tempat hiburan bisa tertata dengan rapih,” tandasnya. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.