Dedy A Punjung, penggiat sosial Pacitan MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Pacitan, Setelah sikap Panwas Pacitan menjadi sorotan publik terkait komitmen regulatif nya terhadap kegagalan debat paslon bupati dan wakil bupati Pacitan tanggal 19 Oktober 2024 lalu, kini bola liar itu bergulir kembali kepada pihak KPUD Pacitan. Menurut beberapa kalangan, pihak KPUD Pacitan terindikasi kuat melanggar beberapa produk regulasi setelah menyatakan debat pertama selesai sebelum ada risalah debat, berita acara, surat pertanggung jawaban biaya moderator, panelis, pembawa acara dan sebagainya.
Dari beberapa kajian regulasi, Bawaslu Pacitan lantas menerbitkan surat kepada KPUD Pacitan dengan nomor 349/TM.02.02/K/JI-18/10/2024. Surat dimaksud antara lain mempunyai konsideran pasal 15 Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pengawasan. “Jika ditemukan adanya dugaan kesalahan administratif, maka Bawaslu memberikan saran perbaikan.” Demikian Agus H, anggota Bawaslu Pacitan menjelaskan kepada awak media mewakili Ketua Bawaslu, Syamsul A, SThI yang sedang tugas ke Jakarta.

Sampai berita ini ditayangkan, Ketua KPUD Pacitan Aswika Budhi A, yang dihubungi pihak media melalui akun aplikasi media sosial WA+62 813-3571-4*** belum bisa memberikan klarifikasi.
Salah satu penggiat sosial Pacitan, Dedy A Punjung, menyayangkan sikap KPUD yang terkesan menghindar ini. “Bola panas ini harus segera dicarikan solusi biar tidak berlarut-larut dan mengganggu tahapan pilkada selanjutnya. Setidaknya secara logika, kita pingin dengar debat paslon pilkada selanjutnya itu debat ke berapa?” Tambah pria yang juga berkeahlian terapi ini, sembari melempar senyum penuh makna. (Heri)
Baca Juga : Warga Tanam Pohon di Jalan yang Rusak, Ketua DPRD Kota Serang Perintahkan PU Segera Lakukan Perbaikan
Tidak ada komentar