MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Sejumlah media massa terutama yang berbasis online, belakangan ramai memberitakan tentang dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Telkom Group antara lain suntikan dana Telkom sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub kepada MDI Ventures (https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/05/607004/bos-telkom-ririek-adriansyah-lempar-tanggung-jawab-soal-skandal-tani-hub). Namun, sejumlah link berita susah diakses dan hilang, antara lain:
1.https://rmol.id/hukum/read/2025/04/28/664623/dirut-telkomsel-dilaporkan-ke-kpk (HILANG)
2.https://aktual.com/iaw-soroti-dugaan-transaksi-gelap-telkomsel-kdn-skema-sistematis-rampok-kekayaan-negara/ (HILANG)
3.https://aktualita.id/amp/baca-2303-diduga-korupsi-ratusan-miliar-dirut-kpk-dilaporkan-ke-kpk (HILANG)
Baca Juga : Nasib Telkom di Sarang Penyamun
Dalam temuan masih ada beberapa link berita yang mengkritisi Telkom group hilang (take down) dari pemberitaan dan web-nya diserang salah satunya adalah sumber dari berita monitorindonesia.com (https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/05/607065/siapa-pembeking-dirut-telkomsel-nugroho-dan-penyerang-website-monitorindonesia-buntut-berita-dugaan-korupsi-rp-147-m). Diduga ada campur tangan Telkom group dalam peristiwa tersebut dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) hari ini melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Menurut Hari Purwanto selaku Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), berita yang disajikan oleh media dan perusahaan pers semestinya dilihat sebagai kewajiban pers untuk melakukan kontrol sosial.
“Apalagi sejumlah berita yang diduga menghilang tersebut, dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jum’at, 9 Mei 2025.
Namun, menurut Hari, sejumlah link berita sudah tak bisa diakses lagi. Dia menduga, ada pihak yang dengan sengaja melakukan pencabutan berita.
“Kami mendengar informasi, Telkom Group melakukan pendekatan ke sejumlah media dengan iming-iming kerjasama iklan, dengan syarat tidak menayangkan berita negatif Telkom Group. Terhadap media yang sudah terlanjur menayangkan, ada upaya untuk melakukan take down dengan iming-iming yang sama,” kata Hari.
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel dengan inisial AAA atas arahan dari RA (Dirut telkom), HB (Direktur Telkom), N (Dirut Telkomsel), dan AR (SVP Telkom).
“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan take down terhadap berita yang sudah terlanjur tayang,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hari, pihaknya telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Hari, tindakan Telkom Group ini jelas-jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN untuk menutup akses publik.
“Apalagi, nyata-nyata sejumlah berita tidak bisa diakses melalui jaringan Telkomsel, padahal link yang sama bisa dibuka melalui jaringan lain,” ujarnya.
Dia berharap, ORI bisa bertindak cepat dan tegas terhadap insiden ini. Jangan lagi fasilitas milik negara disalahgunakan untuk membungkam media massa dalam melakukan tugas jurnalistik menyampaikan berita dan informasi ke masyarakat.
“ORI harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Telkom dan Telkomsel karena telah membungkam media massa dengan menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya kewenangan untuk menutup pemberitaan ada di Menkominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Hari. (PS/Red-MBC)
Tidak ada komentar