Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Edy Mulyadi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Masa Penahanan Edy Mulyadi wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2022. Seharusnya masa penahanannya di Rutan Bareskrim berakhir pada 19 April 2022, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kantor Kejaksaan Negari Jakarta Pusat.

Sesuai Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2022, Nomor: PRINT 270 M.1.10/Euh 2/03/2022 , Penahanan klien kami oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari, seharusnya akan berakhir pada 19 April 2022.

Baca Juga : Bintang Eman Dukung Remaja Indonesia jadi Gen Aktif

Namun hari ini Senin (18/4/2022), Juju Purwantoro salah seorang tim kuasa hukum Edy Mulyadi, melalui siaran persnya mengaku telah menerima surat tembusan/pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 277/ Pen Pid/ IV /2022/ PN Jkt Pst, menginformasikan bahwa, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan JPU sesuai suratnya Nomor: B 51/M.1.10/Eku 2/04/2022 tanggal 11 April 2022. 

Baca Juga : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya Kawal Pembangunan RSUD Tigaraksa

“Seharusnya besok tanggal 19 April 2022 masa Penahanan klien kami oleh Jaksa Penuntut Umum berakhir, tetapi tampaknya Jaksa Penuntut Umum beralasan belum siap untuk mengajukan dakwaannya ke pengadilan, sehingga mereka mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap klien kami,” ucap Juju. 

Baca Juga : JMSI Kota Tangerang Bersama Padepokan SCM Gelar Santunan Anak Yatim dan Bukber

“Kami (Tim kuasa Hukum) tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan sudah siap menghadapi jalannya proses persidangan, karena tetap yakin klien kami tidak bersalah sama sekali,” tegas Juju Purwantoro, kuasa hukum Edy Mulyadi. 

Baca Juga : Pembangunan Turap Terealisasi, Warga Binong Ucapkan Terima Kasih ke Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PKS Rispanel Arya

Edy Mulyadi sendiri disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.