Oleh: Dahlan Pido, SH., MH., (Praktisi Hukum/Advokat Senior) MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Keberhasilan suatu kawasan oleh pihak swasta selalu dibayangi oleh ketidaksiapan atau ketidakmampuan pemerintah daerah mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin terjadi, misalnya kemacetan dan ketidak aturan. Sebagian besar proyek perumahan yang bertambah penghuninya tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang mendukung, seperti pelebaran ruas jalan, pembuatan selokan yang bisa menampung air hujan, dan tempat parkir memadai._____________Baca Juga : Proyek Pembangunan Turap Kali di Perumahan Puri Bintaro Indah Jombang Telah Merugikan Masyarakat, Warga Siap Menggugat | usaha
Hal di atas penting untuk dilakukan, untuk mengantisipasi kesemrawutan dan kemacetan yang merugikan warga pengguna jalan. Kasus seperti ini sudah umum terjadi di Kawasan Perumahan Besar di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang), dan daerah lain di Jawa, Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku sampai Papua.
Ketika kita akan menuju kawasan perumahan yang banyak tempat usahanya, maka selalu diawali dengan susah payah untuk menembus kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas yang ada di sekitar tempat tersebut. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesamaan tujuan dan langkah antara pengembang dan pemerintah daerah setempat yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang menyediakan prasarana wilayahnya.

Baca Juga : Pengembang Perumahan Mutiara Garuda Serahkan PSU ke Pemkab Tangerang | usaha
Sehubungan dengan itu hal di atas, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU Perumahan), bahwa suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan faktor sosial lainnya. Selanjutnya, berdasarkan ayat 2-nya, bahwa pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.
Baca Juga : Bangun Usaha dan Investasi Silahkan, Tapi Proses Perizinannya Juga Harus Benar | perumahan
Kemudian menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah. Selain itu, kegiatan usaha harus mendapatkan surat ijin gangguan (Ijin HO), adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Di dalam Pasal 19 ayat (3) Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah, bahwa selama waktu penyelenggaraan Ijin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perijinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Dan dalam ayat 5-nya dijelaskan, bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha tersebut.
Jika masyarakat umum terganggu oleh tempat usaha, maka dapat melakukan pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat, untuk menyampaikan terdapatnya gangguan yang dilakukan atas kegiatan usaha tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa: (a). Pencabutan izin mendirikan bangunan, (b). Pembekuan/ pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, (c). Pembekuan izin usaha, (d). Pencabutan izin usaha.
Gangguan kenyamanan hunian masih banyak dikeluhkan masyarakat, terutama lokasi hunian yang berada dekat bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Pada Pasal 130 dalam UU Perumahan, bahwa setiap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman wajib: a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di kawasan perumahan; b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan orang lain atau kepentingan umum; c. menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan d. mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Dalam Pasal 131 (1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Kemudian pada Pasal 141, menyatakan setiap pejabat dilarang mengeluarkan ijin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Bahwa Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administrasi, dan ayat (2) menyebutkan, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan; d. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel); e. kewajiban membongkar sendiri bangunan; f. pembatasan kegiatan usaha; g. pembekuan ijin mendirikan bangunan; h. pencabutan ijin mendirikan bangunan; i. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; j. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; k. pencabutan insentif; l. pengenaan denda administratif; dan/atau m. penutupan lokasi.
Dari penjabaran dampak kemacetan dan ketidak aturan di atas, dapat diketahui bahwa kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang meresahkan warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu tidak hanya berpengaruh terhadap aktifitas warga, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat, meningkatkan stress dan polusi udara, karena kemacetan/kesemrawutan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga menjadi tanggung jawab bersama pemilik usaha yang punya kontribusi dalam kesemrawutan tersebut, dan kesadaran warga dalam memberikan saran untuk memelihara lingkungan. (BTL)
Tidak ada komentar