Diduga Ada Penyerobotan Tanah Di Kampung Ranca Desa Cikasungka Kabupaten Tangerang

waktu baca 4 menit
Rabu, 18 Mar 2020 20:04 1812 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sebidang tanah milik kas Desa seluas 1, 2 M2 di Kampung Ranca RT 10/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear diduga adanya penyerobotan tanah untuk bangunan pesantren Al-Husainy. Rabu (18/03/2020).

Kejadian tersebut membuat resah warga Cikasungka dan melaporkannya kepada petugas berwenang untuk segera ditindaklanjuti. Parta Ketua RT Kampung Ranca, Desa Cikasungka, mengatakan bahwa dugaan Tanah kas Desa yang sebelumnya merupakan lahan hijau berupa persawahan berubah menjadi rata dan akan dibangun pesantren.

“Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh Habib Alwi yang mengaku bahwa tanah ini miliknya, dan saya sebagai ketua RT memintanya untuk menunjukan surat – surat kepemilikan dan surat izin membangun pembangunan pesantren tersebut atau IMB, tetapi Habib Ali pun berdalih semua surat – surat tersebut sedang dalam proses,” ucap Parta.

Masih menurut Parta, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada kantor Desa Cikasungka dan telah melaporkan juga kepada kepala Desa M Supriyadi dan disaksikan oleh Muspika di ruangan kantor Desa Cikasungka.

“Kami mendapatkan data SPH (Surat Pernyataan Hak Atas Tanah) dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kasie Trantib Kecamatan Solear, Binamas dan Babinsa, dengan nomer surat Nomor: 593-01/SPH/Kec.Slr/2017,” tandas Kepala Desa Cikasungka M Supriyadi.

Untuk diketahui, bahwa pihak pertama adalah yang berhak penuh atas bidang tanah C.1003 Persik 107 D.III Nomor SPPT – PBB 012-0085.0 atas nama Masduki berjenis tanah darat / tanah dengan luas 5.103, namun yang ada di data SPH jumlah luas tanah atas nama Masduki adalah 12.190 m2, jadi untuk SPPT yang dicantumkan di SPH adalah data yang salah suratnya.

Pada Tanggal yang tertera di SPH atas nama Pihak Pertama Habib Ali Alwi, akan mendirikan pondok pesantren Al- Husainy. Dengan adanya transaksi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2017 dihadapan para saksi Kepala Desa Cikasungka dan Camat Solear.

“Yang menjadi janggal disini adalah, kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya pada tanggal 4 Januari 2017 sudah tidak menjabat, dan telah digantikan oleh Pjs (ALM) M Hasanudin, tetapi kenapa pada tanggal 4 januari 2017, mantan kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya bersedia mendatangani surat SPH tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, pada tanggal 4 Januari 2017 Camat Solear yang dijabat oleh Drs Dadang Nugraha sudah tidak menjabat sebagai Camat Solear, digantikan oleh Camat Solear yang baru yaitu H Ahmad Patoni. Yang menjadi pertanyaan adalah, pada tanggal 4 Januari 2017 Mantan Kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa Cikasungka, tapi di surat SPH tertera dengan tanggal 4 Januari 2017 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya dan Camat Solear Drs Dadang Nugraha.

“Kepala desa bersama Binamas, Babinsa dan Kasie Trantib dari Kecamatan Solear beserta anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk menanyakan perizinanya serta kepemilikan tanah tersebut. Sebagai pejabat desa, kami berhak mengetahui sumber dan asal – usul pembangunan yang akan berdiri kokoh di Desa Cikasungka ini, kami tidak akan menghalangi proses pembangunan, hanya ingin menanyakan kebenaran dan kejelasan surat yang dimiliki oleh pendiri pondok pesantren tersebut, agar semua dapat berjalan lancar dan baik, sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Di tempat terpisah Camat Solear H Soni Karsan menyatakan, SPH dengan Nomor: 593-01/SPH/Kec.Slr/2017 tidak terdaftar di Register Kantor Kecamatan Solear, karena pada tahun 2016 pada awal bulan Februari, Mantan Kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya sudah tidak menjabat sebagai kepala Desa Cikasungka.

“Dengan SPH yang sudah beredar pada tanggal 4 Januari 2017 yang sudah ditandatangani oleh kepala Desa Cikasungka Holil Rahmat Jaya, sudah tidak menjabat, dan digantikan waktu itu oleh pejabat sementara kepala desa Cikasungka (ALM) M Hasanudin sampai meninggal dunia pada bulan April 2017,” tandasnya.

Untuk diketahui, SPH dengan Nomor: 593-01/SPH/Kec.Slr/2017 yang sudah beredar, diduga ilegal, namun, yang bisa menyatakan ilegal adalah pihak yang berwajib (Kepolisian).

Pantauan di lokasi, Kepala Desa, Binamas, Babinsa yang langsung bertemu dengan beberapa karyawan yang mengaku dari PT NAGOYA (Rusli) berserta tim. Dan akhirnya kepala desa M Supriyadi berdiskusi mengenai izin tersebut, karena belum bisa menunjukan surat – surat tersebut sementara di Stop kegiatannya sampai ada surat izin tersebut. Namun, sampai hari Rabu (18/03/2020) kegiatan pembangunan masih terus berjalan. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA