Terkait Status KLB Corona Provinsi Banten, Bapenda Kabupaten Tangerang Keluarkan Himbauan Kepada Wajib Pajak

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Mar 2020 17:30 1273 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Bapenda) mengeluarkan imbauan kepada pemilik, pengelola, penanggung jawab hotel, mall, restoran dan tempat hiburan di Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) pada Kamis, (19/03/2020).

Soma Atmaja selaku Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa, di tengah mewabahnya COVID-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan penyebaran melalui imbauan yang diberikan kepada seluruh mall, restoran, hotel, dan tempat hiburan agar mereka bisa melakukan upaya – upaya pencegahan.

“Semua ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan mengatisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas, dan juga imbauan Ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran virus Corona di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang,” ungkap Soma.

Soma melanjutkan bahwa, untuk itu Bapenda mengeluarkan imbauan dan menindak lanjuti keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di wilayah Provinsi Banten dan juga surat himbauan Bupati Tangerang nomor 443.2/1015-bag.um/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang himbauan antisipasi penyebaran Virus Corona.

Masih menurut Soma, maka dengan ini Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menghimbau kepada pengelola atau pemilik hotel dan restoran serta tempat – tempat hiburan untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, seperti, menyediakan dan menggunakan Thermal Scanner bagi pegawai dan pengunjung, menyediakan hand sanitizer atau cairan antiseptik, membatasi jumlah kursi atau meja pelayanan, mengatur jarak antar meja minimal 2 meter atau menggunakan sekat pemisah antar meja, menjaga kebersihan lingkungan restoran, cafe, tempat hiburan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri.

Dan dalam setiap transaksi pembayaran diusahakan menggunakan fasilitas transaksi secara non tunai. Dan apabila ditemukan pegawai atau pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37, 5 derajat Celsius, maka disarankan untuk segera berkonsultasi dengan rumah sakit terdekat.

“Pelayanan Pajak Daerah sendiri pada prinsipnya sejak dulu sudah melakukan pelayanan berbasis online baik dari tahap pendaftaran maupun pembayaran. Jadi wajib pajak tidak perlu direpotkan untuk datang ke pelayanan Bapenda, seperti PBB dan BPHTB bisa lewat BJB, Pos, Bukalapak,Tokopedia dan Alfa Mart serta Indomart,” terangnya.

Sementara itu Dwi Chandra Budiman selaku Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang mengatakan, pada prinsipnya virus Corona ini penyebarannya belum terlihat terjadinya penurunan kasus, secara nasional selalu meningkat dari hari ke hari, hal ini tidak menutup kemungkinan di Kabupaten Tangerang juga sudah mulai ada hal – hal yang demikian.

“Maka kita semua dihimbau untuk selalu jaga jarak dengan tidak mendatangi tempat-tempat keramaian serta jaga kebersihan diri kita masing – masing agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19 dan selalu mengikuti anjuran pemerintah,” tandas Dwi.

Menurut Dwi Chandra, terkait dampak dari COVID-19 terhadap pendapatan daerah, pada prinsipnya kita berharap tidak ada hal yang berdampak buruk terhadap sumber pendapatan, bagaimanapun pemerintah harus selalu berjalan untuk melakukan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan yang dimana sumber pendanaan itu dibiayai dari pajak daerah. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA