Diduga Tiga SMPN Tabrak Permendikbud No.1/2021 Pasal 27 Tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Ketika Media Banten Cyber melakukan investigasi mendapatkan temuan tiga SMPN yang ada di Kabupaten Tangerang yaitu SMPN 2 Pakuhaji Sudarmi, SMPN 1 pasar Kemis Titin, SMPN 1 rajeg Agus Sason diduga tabrak aturan Permendikbud No. 1/2021 pasal 27 dan Permendikbud No. 75/2016 tentang larangan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk seragam dan komite sekolah baik perorangan maupun Kolektif dilarang menjual seragam sekolah.

Ironisnya pihak sekolah menjual seragam dengan harga yang bervariasi kepada murid, yang semata mata diduga mendapatkan keuntungan sebesar besarnya walaupun harus tabrak aturan terkesan memaksakan kehendaknya.

Baca Juga : Diduga Ngebut, Minibus Hantam Tiga Motor di Jalan Lingkar Selatan Kota Serang

Ketika dikonfirmasikan oleh awak media pihak sekolah selalu menjawab mengalihkan kepada koperasi, koperasipun patut dipertanyakan kelegalitasannya sehingga dapat menjual seragam sekolah kepada murid. Persoalan tentang penjualan seragam sekolah menjadi dilema dimata publik,pihak sekolah terkesan diduga bekerja sama oleh pihak koperasi dan pihak komite sudah jelas jelas pihak sekolah dilarang untuk menjual seragam.

Sejauh mana pengawasan dari pihak Kementrian Pendidikan dan Dinas Pendidikan tentang adanya pihak sekolah menjual seragam kepada murid yang terkesan PEMBIARAN terhadap pihak pihak sekolah, seharusnya ditindak TEGAS.

Ketika dihubungi melalui telepon seluler kepala sekolah SMPN 2 pakuhaji Kecamatan Pakuhaji tidak menjawab hanya menjawab melalui WhatsApp ia mengatakan yang menjual siapa,kalau ada urusan dengan 2 pakuhaji datang aja ke sekolah, ketika LSM atau orang tua murid datang pedoman kami Permendikbud 45 Tahun 2014 pelajari Permendikbud itu dan pelajari tentang Permendikbud no 6 Tahun 2018 tentang kepala sekolah,” ucapnya Sudarmi.

Baca Juga : Bejat, Pegawai Honorer Kelurahan Jombang Kota Tangsel Diduga Cabuli 3 Siswi Magang

Di tempat terpisah SMPN 1 Rajeg Kec Rajeg Agus Sason ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, benar menjual seragam tapi bukan koperasi yang menjual sebutannya WARUNG karena koperasi belum ada kelegalitasannya dan baru menjabat satu tahun di SMPN 1 Rajeg,” ucap Agus.

Baca Juga : Pengerjaan Drainase Kp Kayu Gede 3 Paku Jaya Diduga Terjadi Penyalahgunaan Anggaran dan Kewenangan

Ditambahkannya lagi kepsek SMPN 1 Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis Titin menjawab melalui telepon berdasarkan pengakuannya benar menjual itupun sudah persetujuan pihak orang tua murid kalau bukan sekolah, murid beli kemana? banyak sekolah yang menjual seperti itu juga menjualnya melalui koperasi?” ucap Titin.

Baca Juga : Penangkapan Satu Orang di Pandeglang Diduga Ada Kaitannya 3 Terduga Teroris di Kabupaten Serang

Setelah memberikan hak jawabnya yang terkesan tidak ada permasalahan apa apa, ini fatal padahal telah melanggar dengan apa yang dilakukan penjualan seragam terhadap murid.(Risti & Adhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.