Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Nov 2020 14:54 0 52 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani di Kabupaten Tangerang.

Aziz Gunawan selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa menindaklanjuti keresahan para petani di Kabupaten Tangerang yang mengeluhkan adanya “kelangkaan” pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Resmi, sedangkan pupuk bersubsidi tersebut sangat dibutuhkan para petani.

Aziz membeberkan “Kelangkaan” pupuk bersubsidi yang terjadi bukan diakibatkan tidak adanya stok pupuk dari produsen pupuk yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), melainkan adanya sistem penyaluran pupuk dari Produsen → Distributor → Kios Pupuk Resmi → Petani) yang berbeda dari tahun – tahun sebelumnya.

baca juga : Kementerian PUPR Serahkan Aset Jalan Desa Kohod Kepada Pemkab Tangerang

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, maka penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menggunakan Kartu Tani Indonesia,” Ungkap Aziz dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).

Kartu Tani adalah kartu yang dirancang khusus untuk petani di mana didalamnya sudah terdapat alokasi pupuk bersubsidi dan menerbitkan atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI dan Bank BRI.

Selain memiliki data alokasi pupuk bersubsidi yang bisa dibeli oleh petani, Kartu Tani juga berfungsi sebagai Kartu ATM Debit Bank BRI yang memiliki fungsi fasilitas standar perbankan.

Kartu Tani yang beredar saat ini adalah Kartu Tani yang diterbitkan Tahun 2017 dan direaktivasi ulang pihak Bank karena selama Tahun 2017 – 2020, implementasi penggunaan Kartu Tani dalam pembelian pupuk bersubsidi tidak berjalan sama sekali, sehingga Kartu Tani banyak yang tidak aktif.

“Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani disusun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektronik (e-RDKK) yang dilakukan verifikasi dan validasi data petani secara berjenjang. Data utama yang diperlukan yakni data diri sesuai e-KTP, data kelompok tani, luasan lahan dan jumlah pupuk yang dibutuhkan,” Ungkapnya.

lanjut Aziz Pada Tahun 2020, data petani yang masuk dalam Sistem Aplikasi e-RDKK 2020 belum sepenuhnya terdata karena kendala di lapangan dalam pengumpulan Data e-KTP dan KK Petani, dengan batas entry hingga tanggal 26 Juni 2020. Meskipun demikian. pada bulan Januari – Agustus, pembelian pupuk bersubsidi masih belum wajib mengacu pada Sistem Aplikasi e-RDKK Tahun 2020 dan berlaku sistem manual.


“Pada bulan September 2020 pembelian pupuk bersubsidi sudah harus menggunakan Kartu Tani, dan untuk Petani yang belum memiliki Kartu Tani dapat membeli pupuk subsidi dengan syarat sudah terdata dalam Aplikasi e-RDKK Tahun 2020 yang sudah dikunci,” Katanya.

Tambah Aziz Pada Awal Oktober 2020, Alokasi kuota pupuk subsidi Kabupaten Tangerang terutama Pupuk Urea sebanyak 9.273 ton untuk 26.424 Petani sudah habis, sehingga dilakukan pengusulan Realokasi kuota pupuk tersebut ke Dinas Pertanian Provinsi Banten dan diperoleh Kuota Pupuk yang cukup hingga Bulan Desember 2020 menjadi sebanyak 12.806 ton.


“kuota pupuk petani yang tercatat pada Sistem e-RDKK Tahun 2020 lebih rendah dari SK Penetapan Alokasi Pupuk di Kabupaten Tangerang, maka penyaluran pupuk dihentikan, dikarenakan petani hanya bisa menebus pupuk sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Sistem e-RDKK Tahun 2020,” ungkapnya.

Menurut Aziz Hal tersebut menyebabkan beberapa petani yang membutuhkan pupuk, namun dari tingkat Produsen hingga Distributor tidak dapat menyalurkan pupuk bersubsidi karena kios pupuk hanya dapat menyalurkan pupuk sesuai dengan data pada e-RDKK, hal inilah yang menyebabkan terjadinya anggapan adanya kelangkaan pupuk.

Lanjut Aziz. hingga batas hari terakhir input dan validasi Data e-RDKK Tahun 2021 pada Tanggal 28 November 2020. Rekap Jumlah Data sebagai berikut :

  1. Entry : 48.748 Baris
  2. NIK : 39.308 Petani
  3. Luas Tanam : 71.493 Ha
  4. Urea : 11.963 Ton
  5. SP-36 : 276 Ton
  6. ZA : 204 Ton
  7. NPK : 12.311 Ton
  8. Organik : 4.587 Ton

“Apresiasi yang sebesar – sebesarnya diberikan pada para penyuluh pertanian yang telah bekerja keras melakukan updating data e-RDKK Tahun 2021.

Mudah -mudahan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar2nya untuk para petani,” ujarnya.

Demikian rilis IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada mediabantencyber.co.id pada Senin (30/11/2020), Pagi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?