Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2020 13:43 7305 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial GJ (42), di pinggir Jalan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Minggu (01/03/2020) Pukul 15.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso SH MH melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH, saat dikonfirmasi awak media, Senin (02/03/2020) pagi, membenarkan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan nomor laporan LI/16/III/2020/subdit II, tanggal 01 Maret 2020

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berinisial GJ (42) warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten,” katanya.

Selanjutnya, tim melakukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir extacy di dalam tempat minyak wangi, yang sebelumnya disimpan dikantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan jam 22.00 WIB di dalam rumah yang beralamat Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang – Banten, didapat barang bukti 1 (satu) paket sabu, yang sebelumnya disimpan dikantong lengan jaket sebelah kiri ,” ujarnya.

Sementara itu di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P  menyampaikan bahwa Atas perbuatan GJ (42), akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Menurut pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari orang yang bernama AA (belum tertangkap) yang mengaku orang Tangerang, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya

Terakhir Edy menghimbau kepada warga masyarakat  untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat untuk dapat membantu polisi dalam pemberantasan Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak – anak dan juga mengawasi rumah – rumah kontrakan yang rawan dan digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA