Dokumen Asli Kepemilikan Tanah Milik SK Budihardjo & Nurlela Dihadirkan Dipersidangan, MEMBANTAH Tuduhan dan Klaim PT Sedayu Sejahtera Abadi

Oleh: Ahmad Khozinudin SH (Tim Penasehat Hukum SK Budihardjo & Nurlela) MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Saat rekan sejawat penulis Advokat Mercy Sihombing menanyakan bagaimana perasaan Saksi Nurlela setelah dirinya dan suaminya SK Budihardjo mengalami kriminalisasi dengan tuduhan memiliki dan menggunakan dokumen palsu untuk membuat laporan polisi yang dianggap merugikan PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), sambil terisak saksi Nurlela mengungkapkan kesedihannya. Betapa tidak, selain harus kehilangan tanah yang telah dibelinya secara sah, saksi Nurlela bersama suaminya SK Budihardjo juga harus mendekam dipenjara.

Itulah, diantara sepenggal kisah pilu yang dialami oleh SK Budihardjo, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dan istrinya Nurlela, dalam sidang di PN Jakarta Barat, pada selasa (11/4/2023). Meski juga berstatus Terdakwa, saksi Nurlela dihadirkan sebagai SAKSI MAHKOTA untuk kasus yang menjerat suaminya.

Namun ada hikmah dibalik semuanya. Nurlela sebagai saksi yang digunakan Jaksa yang semestinya memberatkan (a charge) SK Budihardjo, materi keterangannya malah meringankan. Keterangan saksi Nurlela justru menghilangkan unsur pidana dakwaan Jaksa, yang menjerat SK Budihardjo dengan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Baca Juga : BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah di Indonesia

Bahkan, selain menerangkan kronologi kepemilikan tanah SK Budohardjo secara rinci, saksi Nurlela juga menunjukan sejumlah DOKUMEN ASLI tanda bukti kepemilikan dan dasar peralihan haknya. Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, dengan lancar saksi Nurlela menerangkan riwayat tanah dan peralihan hak kepemilikannya, berikut bukti-bukti asli yang dihadirkan dihadapan majelis hakim.

Saksi Nurlela menunjukan DOKUMEN ASLI Girik C No. 1906 seluas 2.231 m², peralihan haknya diperoleh dari ABDUL HAMID SUBRATA via PPJB Nomor: 24 yang dibuat dihadapan Notaris Haji Uyun Yudibrata, dimiliki sejak tahun 2006.

ABDUL HAMID SUBRATA sebelumnya mendapatkan tanah tersebut dengan membeli dari Tiing Bin Senan, berdasarkan AJB No.246/SI/12/BC/1976. Saksi Nurlela juga menunjukkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat oleh ABDUL HAMID SUBRATA,  disaksikan RT dan RW setempat dan dicatat dalam register Lurah Cengkareng Timur.

Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang

Selain itu, ada juga dokumen IPEDA tahun 1979 dan Surat Kecamatan Cengkareng No. 560 yang menerangkan bahwa AJB No 246/SI/12/BC/1976 tercatat pada Buku Register Kecamatan Cengkareng.

Selanjutnya Saksi Nurlela menunjukan DOKUMEN ASLI Girik No. 5047 luas 548 m² yang diperoleh dari EDY SUWITO berdasarkan PPJB No. 10 tahun 2008. Ditunjukan pula Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No.69/1.711.13, No.27/1.711 dan No.58/1711.1 berikut Surat Keterangan Kecamatan Cengkareng No.1452/1.711.1. EDY SUWITO sebelumnya  memperoleh tanah tersebut dari H. NAWI BIN BININ, berdasarkan AJB Nom 1701 tahun 1990.

Dan terakhir, Saksi Nurlela menunjukan DOKUMEN ASLI Girik No. 391 luas 1.480 m² dan 6.000 m². Tanah Girik ini diperoleh dari RAIS berdasarkan PPJB tahun 2007.

Ditunjukan pula dokumen Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Barat No.242/1.711.1, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No.125/1.711.43, No.128/1.171.1 dan No.194/1.711.1. Bahkan, bukti pembayaran pajak ter-arsip dengan rapih.

Saksi Nurlela juga menjelaskan, sepanjang tahun 2006 hingga 2010, ia dan suaminya SK Budihardjo menguasai fisik tanah yang mereka beli tanpa gangguan apapun dan dari pihak manapun. Sampai akhirnya, tanggal 21 April 2010 tanahnya dirampas, SK Budihardjo dipukul, kontainer mereka dicuri.

Sepanjang persidangan, ketua majelis dan hakim anggota tampak menyimak serius keterangan saksi Nurlela. Terbaca dari raut muka hakim, yang nampak mampu menyimpulkan bahwa SK Budihardjo maupun Nurlela adalah Pembeli yang beritikad baik.

Keterangan saksi Nurlela tentang asal-usul kepemilikan tanah ini, lebih kredible dan terpercaya ketimbang kesaksian NONO SAMPONO. Saat diperiksa, NONO hanya menerangkan PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) memiliki tanah dari PT BMJ berdasarkan SHGB No. 1633. Ketika ditanya riwayat SHGB No. 1633, NONO tidak dapat menjelaskan rinciannya.

Sebelumnya kami maklum, karena NONO SAMPONO baru menjadi Dirut PT SSA tahun 2015. Padahal, kepemilikan tanah klien penulis terjadi sejak tahun 2006. NONO seperti ‘dikorbankan’ oleh PT SSA untuk ‘pasang badan’ dalam kesemrawutan klaim kepemilikan tanah PT SSA yang kini menjadi PERUMAHAN GOLF LAKE RESIDENCE yang berlokasi di jalan Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat.

Kalau saksi Nurlela mampu menunjukan seluruh dokumen asli kepemilikan dan riwayat tanah, NONO SAMPONO hanya mampu menghadirkan Copy SHGB No 1633. Sehingga, tuduhan telah memalsukan dokumen, memasukan keterangan palsu, yang sebelumnya dilaporkan PT SSA TERBANTAHKAN !!!.

Dan menariknya, saat melaporkan peristiwa pemukulan, penyerobotan tanah dan pencurian kontainer, saksi Nurlela tidak pernah menjadikan PT SSA, NONO SAMPONO atau siapapun sebagai terlapor karena terlapor dalam lidik. Lalu, kenapa PT SSA Baper merasa tercemar dan kemudian membuat laporan balik yang berujung KRIMINALISASI terhadap Ketua FKMTI SK Budihardjo dan Nurlela???.

Disitulah, konfirmasi adanya DUGAAN PERMAINAN MAFIA TANAH yang bekerja. SK Budihardjo selaku Ketua FKMTI membahayakan eksistensi MAFIA TANAH, karenanya sebelum kedok MAFIA TANAH TERBONGKAR maka SK Budihardjo harus DIBUNGKAM.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.