MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Melalui DPC KSPSI Kota Tangerang, Jumantoro driver dan karyawan Tetap yang telah bekerja hampir 21 tahun di PT Putra Timur Prima Spont (PTPS) yang beralamat di jalan Aria Kemuning No 35, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin (08/02/2021) siang, menyampaikan SOMASI Pertama kepada PT Putra Timur Prima Spont terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Jumantoro (pemberi kuasa) dengan manajemen PT PTPS tersebut.
Kepada MediaBantenCyber.co.id pada Senin (08/02/2021) siang, di kantor DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang di jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kusna Ariyadi Putra Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang mengatakan bahwa, berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Jumantoro kepada DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang pada tanggal 1 Februari 2021 dengan Nomor Surat : 002/SKK/DPC-KSPSI-1973/KTng/I/2021, maka DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku penerima kuasa pada Senin, 8 Februari 2021 menyampaikan SOMASI Pertama kepada Direktur Utama/HRD Manager/Personalia PT Putra Timur Prima Spont terkait perselisihannya dengan Jumantoro karyawan TETAP nya yang telah bekerja selama hampir 21 tahun.

“Benar, hari ini DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang selaku penerima kuasa dari saudara Jumantoro menyampaikan Somasi pertama kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont. Somasi kami dilakukan berdasarkan dasar hukum penerima kuasa yaitu UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap karyawan/pekerja,” kata Kusna.
Lanjut Kusna, ada beberapa point yang disampaikan oleh DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang dalam surat Somasi nya kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont tersebut. Diantaranya adalah terkait upah/gaji yang diterima oleh Jumantoro selama hampir 21 tahun bekerja TANPA CACAT, tetapi menerima upah dibawah UMK. Dan selama 21 tahun bekerja dengan baik, akan tetapi Jumantoro sebagai karyawan tetap TIDAK didaftarkan sebagai peserta BPJS baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan laporan dan hasil klarifikasi kami kepada saudara Jumantoro saat memberikan kuasa kepada kami, banyak hal yang menurut kami diduga PT Putra Timur Prima Spont telah melanggar berbagai UU Ketenagakerjaan, dan berakibat sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan sangsi pidana maupun sangsi perdata sebagaimana telah kami uraikan dalam surat Somasi pertama kami tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Kusna, pihak DPC KSPSI 1973 dalam surat Somasi pertama tersebut mengajak kepada pimpinan PT Putra Timur Prima Spont untuk bermusyawarah duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara yang baik pada hari Rabu, 10 Februari 2021 untuk bermusyawarah mufakat dan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh UU dan peraturan Ketenagakerjaan.
“Kami berharap ajakan untuk musyawarah duduk bersama ini dapat direspon dengan baik oleh pihak pimpinan PT Putra Timur Prima Spont, sebelum upaya hukum dan langkah-langkah perjuangan lainnya kami lakukan untuk memperjuangkan hak-haknya klien kami saudara Jumantoro,” pungkas Kusna Ariyadi Putra, Ketua DPC KSPSI 1973 Kota Tangerang. (BTL)
Tidak ada komentar