Modifikasi Tangki, Tiga Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten

SERANG – MBC || Tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan Ditreskrimsus Polda Banten dan kapolres jajaran, di kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, kabupaten Serang.

Ketiga tersangka berinisial AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu (1/9/2019).

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, terang Rudi, pihaknya berhasil melakukan penyitaan Sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter solar disita Polisi dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang Penyimpanan BBM.

“Selain itu, kita juga amankan sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi kuda warna hitam dan Isuzu Panther Pick Up yang terparkir depan kontrakan.” terangnya.

Rudi menjelaskan, Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp.5.150 / liter.

“Tersangka membeli solar dengan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi, kemudian BBM yang berada didalam tangki kendaraan tersebut di pindahkan kedalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan kedalam jerigen yang disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar ” jelasnya.

Saat ini, lanjut Radi, Pihaknya masih mendalami motif Pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.

“Untuk motif Penimbunannya sedang kita dalami, dan kita sedang lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi.” tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 Huruf B, C, dan D Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 6 Tahun Penjara. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.