DPD KSPSI 1973 Banten Gelar Rakor Terkait Prestasi Putusan Pengadilan Atas UU 21 Tahun 2000

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten, Sabtu (14/11/2020) pagi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP KSPSI 1973 Drs H Serta Ginting dan juga para ketua – ketua DPC KSPSI 1973 se- Provinsi Banten. Dan rapat koordinasi DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten tersebut  dibuka oleh Wakil Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten Imam Sukarsa SH.

Menurut Imam Sukarsa, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua DPC KSPSI 1973 se- Provinsi Banten. Sementara itu dalam sambutannya di acara rakor tersebut, Ketua DPP KSPSI 1973 sangat mengapresiasi kepada seluruh DPC KSPSI 1973 Provinsi Banten terutama kepada DPC Kabupaten Tangerang terkait adanya prestasi pembuktian atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Bahwa dalam UU No 21 Tahun 2000 diatur tentang kebebasan berserikat yang dihalangi oleh pengusaha maka pengusaha tersebut dapat dipidana. Dan hal tersebut sudah terbukti dengan adanya putusan pengadilan yang memutus perkara pidana terhadap hal tersebut,” ujar Serta Ginting Ketua Umum DPP KSPSI 1973.

Di tempat yang sama, Imam Sukarsa Wakil Ketua DPD KSPSI 1973 Provinsi Banten yang mewakili Ketua DPD KSPSI 1973, mengatakan bahwa DPD mengharapkan adanya dukungan dari DPP secara berkesinambungan terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan, baik oleh DPD maupun oleh DPC dan juga oleh PUK KSPSI 1973. Dan dalam rakor tersebut  masing – masing DPC juga memberikan laporan sekaligus juga memberikan masukan kepada DPP KSPSI 1973.

“DPD dan juga seluruh DPC serta PUK Provinsi Banten sangat mengapresiasi adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibentuk oleh DPP. Semoga dengan dibentuknya LBH tersebut akan dapat lebih membantu terhadap anggota yang memiliki masalah hukum ketenagakerjaan,” tandas Imam Sukarsa. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.