Dunia Sudah Terbalik, Bapak Dipenjarakan Anak Kandung, Kakek Menggugat Perdata Polsek Tigaraksa

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Berawal seorang bapak menasihati anak perempuannya karna suka mabuk-mabukan, seorang bapak tidak mau anak satu satunya jadi anak tak bermoral, anak penggugat masih sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang, mantan isteri penggugat atau ibu kandung melaporkan ke Polsek Tigaraksa, bukannya Polsek mendamaikan bapak dan anak kandung malah sang bapak dimasukkan kedalam penjara._________________Baca Juga : Janganlah Menjadi ‘Babu Banda’ yang Sifatnya Hanya Sementara di Dunia | sudah

Bahkan diduga pihak pelapor menggunakan Oknum Wartawan media “WS” Diduga ingin memeras terlapor bapak kandung si anak dengan mengaku sebagai Kuasa hukum dari pelapor, dan meminta untuk mencabut laporan dengan meminta uang senilai Rp. 100 juta rupiah. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LPK Perari Hefi Irawan kepada MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (13/01/2024) pagi.

Selain itu, dirinya mengungkapkan karena merasa di Zolimi, Kakek korban atau bapak Kandung Penggugat “Edi Sukana” menggugat Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang….

Baca Juga : Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Tantangan Terbesar Dunia Pendidikan | sudah

1. Bahwa PENGGUGAT (In Cassu GANA WILLYANSYAH) Adalah Mantan Suami TERGUGAT (Ic. WIWIN);

2. Bahwa PENGGUGAT dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tigaraksa Oleh (CINTA YULIA ARTIKA) Anak Dari PENGGUGAT DAN TERGUGAT atas Perintah Dari TERGUGAT. Dengan Tuduhan Telah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anaknya ( CINTA YULIA ARTIKA);

3. Bahwa TERGUGAT harus bertanggung jawab atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu yang mana diatur dalam pasal 242 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), “Menyatakan bahwa seseorang yang memberi keterangan palsu diatas sumpah dengan sengaja, Baik dengan lisan atau tulisan, Secara pribadi atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”\

Baca Juga : Nyebokin Capres Prabowo Pasca Debat | dunia sudah

4. Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Yang mana sudah masuk salah satu unsur berikut:
a. Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
b. Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
c. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan tau tidak terjadi.
d. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

5. Bahwa TERGUGAT Telah melanggar pasal 482 ayat (1) “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,

6. Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum, Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan Perbuatan Tidak Menyenangkan/ Memfitnah;

7. Bahwa TURUT TERGUGAT I (Ic Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten, Resor Tangerang Kota ) adalah Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai Tugas Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi mengapa dalam hal ini Turut Tergugat I MENGABAIKAN pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) Yang mana Unus-unsurnya Sebagai berikut:
a. Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
b. Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
c. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan tau tidak terjadi.
d. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca Juga : Capres dan Tanah untuk Rakyat | dunia sudah

8. Bahwa Laporan Tersebut adalah Fitnah bahwa PENGGUGAT Tidak Pernah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anaknya Sendiri (CINTA YULIA ARTIKA);

9. Bahwa TURUT TERGUGAT II harus lebih cermat dalam menjalankan pekerjaannya jangan sampai hal serupa dialami oleh masyarakat lain.

10. Bahwa PENGGUGAT (In Cassu GANA WILYANSYAH) berharap kepada TURUT TERGUGAT III (KEMENKO POLHUKAM) dan TURUT TERGUGAT IV ( PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA) agar bisa Memberikan Sanksi kepada TURUT TERGUGAT I (Ic. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten, Resor Tangerang Kota, Kepolisian Sektor Tigaraksa) Dan TURUT TERGUGAT II (KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN TINGGI BANTEN Cq. KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG) yang telah Mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

1. Bahwa adapun maksud dan tujuan PENGGUGAT (In Cassu GANA WILLYANSYAH) melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.