Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Satreskrim Unit VI Resmob Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan mengambil Sepeda Motor Warga di Perumahan Dinas Babinsa Tigaraksa Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (05/7/2019) Pukul 16.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada Awak Media, Selasa (30/7/2019) membenarkan atas keberhasilan Satreskrim unit VI Resmob Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana Pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Korban atas Nomor Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Februari 2019 atas Nama pelapor Sutayo.

Pelaku Curat yang berhasil diamankan berinisial WW alias Tompel, tidak bekerja. Saat melakukan aksinya WW bersama temannya ED yang saat ini DPO.

Sabilul menjelaskan, Pelaku melakukan Aksinya berawal dari Korban masuk kedalam rumah dengan memakirkan Motornya di depan Rumah dengan Kondisi terkunci Stang. Selanjutnya, korban mendengar ada Orang yang menghidupkan Sepeda Motor miliknya, Korban sontak Terbangun dan Melihat Sepeda Motor miliknya dibawa oleh Pelaku.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polres Kota Tangerang untuk Penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan Tersangka berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor,  1 Gagang Kunci T, 1 Kunci Later L, 2 Mata Kunci T, 1 Kunci Duplikat, 1 Pembuka Kunci Magnet, 1 Lembar Surat keterangan Leasing, 1 lembar kartu Piutang Konsumen dan 1 Kunci Kontak.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH sampaikan bahwa terhadap Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan Hukuman kurungan Penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini Tersangka beserta Barang – bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk Proses Penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Edy menghimbau kepada Warga untuk terus Giat melaksanakan Siskamling, memastikan Pintu, Jendela telah Terkunci saat ingin Tidur. Sebab, Kejahatan itu terjadi karena ada Kesempatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.