GEMPADEWA Serukan, Usut Tuntas Aksi Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas Dan Cabut IPL Pertambangan Batu Andesit

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Mar 2022 20:56 318 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) WadasPurworejo, Pada Jumat, 4 Maret 2022, para pejuang dari Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas, MENGAWAL pemanggilan salah satu warga Wadas oleh pihak Propam di Polres Purworejo. Pemanggilan tersebut buntut atas peristiwa pengepungan, kekerasan, dan penangkapan paksa oleh pihak kepolisian dan PARA PREMAN pada Selasa, 8 Februari 2022 terhadap Warga Wadas yang sedang mujahadah.

Berdasarkan surat panggilan nomor: SPG/42/III/HUK.12.10/2022/Bidpropam telah memanggil Sdr. berinisial AS untuk menghadap kepada KOMPOL TOTOK ERWANTO, S.H., M.M / AKP AGUS SETIARSO, S.H pemeriksa Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng pada hari Jum’at, tanggal 4 Maret 2022 di Polres Purworejo, Jawa Tengah. 

Saudara AS dimintai keterangan sebagai SAKSI dalam perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh BRIGADIR APP anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jateng dengan wujud perbuatan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di jalan menuju Dk. Krajan Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

gempadewa

BRIGADIR APP telah melakukan pemukulan kepada Sdr. AS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (f) PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengawalan yang dilakukan oleh warga Wadas sebagai bentuk konsistensi dalam MENOLAK rencana PERTAMBANGAN batuan ANDESIT di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,  Jawa Tengah. Peristiwa kekerasan yang dialami oleh warga Wadas, sedikitpun tidak melunturkan semangat dalam mempertahankan ruang hidupnya.

gempadewa

Aksi PENGEPUNGAN, KEKERASAN, dan PENANGKAPAN PAKSA oleh aparat kepolisian dan PREMAN-PREMAN pada 8 Februari 2022 di Desa Wadas, bukan hanya Sdr. AS yang menjadi korban, melainkan juga warga-warga lainnya. Aksi kekerasan telah mengakibatkan 67 orang DITANGKAP secara SEWENANG-WENANG serta beberapa diantaranya mengalami TINDAKAN KEKERASAN. Aksi kekerasan yang dilakukan aparat mengakibatkan trauma panjang dan mendalam pada Warga Wadas, utamanya perempuan dan anak.

Kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) dan Aliansi Solidaritas Untuk Wadas akan terus mengawal dan menuntut sebagai berikut :

  1. Usut tuntas pelaku kekerasan terhadap Warga Wadas secepatnya.
  2. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan para preman.
  3. Meminta kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah agar mencabut Izin Penetapan Lokasi Desa Wadas.

Demikian Siaran pers yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at (04/03/2022) petang, dari Gerakan Peduli Alam Desa Wadas ( GEMPADEWA ) bersama Koalisi Advokat Untuk Keadilan GEMPADEWA dan juga Aliansi Solidaritas Untuk Wadas.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA