General Manager PT BSA Selaku Pengelola “NGUMPET” Saat Penghuni Apartemen City Ligh Ciputat Timur, Gelar Unjuk Rasa

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Puluhan warga penghuni Apartemen City Light Ciputat Timur yang mewakili total sekitar 750 warga penghuni apartemen tersebut, Selasa (24/01/2023) siang, menggelar aksi Unjuk Rasa di depan kantor pengelola (building management) PT Bendara Sarana Abadi (BSA) yang berlokasi di lantai dasar gedung Apartemen City Ligh di jalan Ir. H. Juanda No. 38, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).____________Baca Juga : Pelanggan Keluhkan Layanan Internet IndiHome | general

Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh warga penguni Apartemen City Ligh tersebut guna Memprotes dan MENOLAK KERAS adanya Pemblokiran akses Card, Pemadaman listrik dengan memblokir akses warga penghuni Apartemen City Ligh untuk dapat membeli token pulsa listrik oleh pihak PT Bendara Sarana Abadi (BSA) selaku pengelola Apartemen City Ligh secara sepihak. Pihak warga penghuni Apartemen juga mendesak agar PT BSA selaku pengelola Apartemen City Ligh agar segera Angkat Kaki dari kawasan Apartemen City Ligh karena pengelolaan Apartemen tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (Perpu) No 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun pasal 82 ayat 5 dan 6 Pengelolaan Apartemen saat ini telah diambil alih oleh Perhimpunan Penghuni dan Pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen City Ligh (PPPSRS-ACL) secara menyeluruh kepada tiap unit Apartemennya.

Dalam orasinya di depan kantor pengelola manajemen apartemen City Ligh, ibu Dian salah seorang perwakilan warga penghuni apartemen City Ligh MENDESAK agar PT BSA DIBUBARKAN lantaran melakukan tindakan yang semena-mena kepada warga apartemen City Light Ciputat Timur.

Baca Juga : Pengda JMSI Banten Periode 2020-2025 Resmi Dilantik di Kampus UMN Gading Serpong | general

Apa kabar PT BSA dan PT STL? Kami datang ke sini bukan untuk membuat kekacauan dan bukan untuk mengusik ketenangan warga, tetapi kami datang sebagai bentuk perlawanan melawan ke semena-mena an kalian terhadap para penghuni Apartemen City Ligh, apartemen ini milik kami dan apartemen ini adalah rumah dan tempat tinggal kami sehari-harinya sejak tahun 2014,” ujar ibu Dian.

Padahal tempat ini adalah tempat tinggal kami sendiri dari awal menempati kami sudah dihadapkan dengan tarif listrik yang tidak manusiawi, kami harus menanggung tarif listrik yang dua kali lipat dari tarif perumahan dengan biaya yang sama untuk mendapatkan penurunan tarif,” sambung Dian.

Jangan Lewatkan : Kuasa Hukum Ketua FKMTI: Tidak Ada Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah Girik Milik SK Budiardjo di Cengkareng | general

Kami harus berjuang melalui kuasa hukum kami mensomasi PT STL dan BSA setelah kami mendapatkan penurunan listrik, kami masih diuji lagi dengan pembelian token listrik yang dibatasi hanya boleh membeli minimum pembiayaan listrik Rp200.000 saja padahal tidak ada dasar untuk memberlakukan batasan minimum pembelian listrik seperti itu. Lalu kami juga diberi batasan jam pembelian listrik kami hanya boleh membeli pada jam 9 pagi sampai jam 4 sore saja sedangkan di luar sana pembelian listrik bisa dilayani 24 jam,” ungkapnya. 

Menurut ibu Dian, semua aturan dan kebijakkan yang dikeluarkan oleh PT BSA dan PT STL sangat mempersulit para penghuni Apartemen City Ligh.

Ingat, ini rumah kami sendiri masa untuk membeli listrik saja dibatasin dan di jam-jam kan dengan harga yang dibatasi minimum Rp200.000; lalu sekarang ini kami pun mendapat ancaman melalui surat yang ditempel di Apartemen bahwa sesuai PPJB, PT BSA akan menghentikan layanan listrik, akses card dan menahan pembelian voucher listrik karena dianggap out standing pembayaran servis cas,” tandasnya. 

Dijelaskan oleh ibu Dian, bahwa dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa PPJB pasal 22 point 1 menyatakan pihak kedua setuju menerima pihak pertama sebagai pengelola sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 11 angka 1 selama perhitungan penghuni belum terbentuk secara sah dan belum menunjuk pengelola rumah susun dan belum melaksanakan tugasnya sesuai anggaran dasar. Sedangkan saat ini para penghuni Apartemen sudah membentuk dan memiliki Perhimpunan Penghuni dan Pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen City Ligh (PPPSRS-ACL) yang berbadan hukum Sah.

Kami sudah membayar servis cas ke PPPSRS, kami sudah punya PPPSRS dan tidak ada lagi alasan bagi PT STL dan PT BSA untuk tidak menyerahkan pengelolaanya Apartemen City Ligh kepada pihak PPPSRS-ACL. PT BSA sudah tidak berhak lagi untuk mengelola kawasan Apartemen City Ligh, dan seharusnya PT STL dan PT BSA SEGERA menyerahkan pengelolaan kepada pihak PPPSRS-ACL dan sudah seharusnya saat ini PT BSA DIBUBARKAN saja. Ingat, PT BSA DIBUBARKAN saja karena tidak boleh ada matahari kembar di lingkungan kami, ini rumah kami sendiri,” tegasnya.

Namun beberapa saat setelah melakukan orasi, diketahui ternyata pihak manajemen (General Manager dan stafnya) pengelola Apartemen City Ligh dari PT BSA sudah “melarikan diri” alias BERSEMBUNYI di salah satu kamar lantai 2 Apartemen City Ligh. 

Sempat terjadi kericuhan saat pihak Pengunjuk Rasa meminta pihak manajemen PT BSA untuk berunding dengan perwakilan para penghuni Apartemen, namun General Manager PT BSA tidak bersedia berunding dengan warga penghuni Apartemen.

Namun setelah melalui proses mediasi yang sangat Alot dan Panas oleh berbagai pihak, akhirnya General Manager PT BSA dengan terpaksa bersedia keluar kamar di lantai 2 Apartemen untuk berdialog dengan perwakilan warga penghuni apartemen City Ligh. Namun dalam dialog dan perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan dan kesepahaman (dead lock).

Pihak General Manager PT BSA setelah menghubungi pimpinan tertinggi PT BSA Tetap Bersikukuh bahwa mereka akan menunggu hasil Gugatan PT Beranda Sarana Abadi (BSA) yang sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang kepada pihak PPPSRS-ACL terkait kewenangan pengelolaan Apartemen City Ligh.

Sementara itu, Alfian ketua Perhimpunan Penghuni dan Pengurus Satuan Rumah Susun Apartemen City Ligh (PPPSRS-ACL), kepada para awak media di lokasi Unjuk rasa mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara Penghuni Apartemen City Ligh dengan pihak Manajemen PT BSA tidak menghasilkan hasil kesepakatan apapun.

Jawaban mereka tetap sama tidak dapat melayani pembelian token listrik warga kami, artinya kita simpulkan sesuai dengan edaran yang mereka sampaikan bahwa mereka akan menghentikan pelayanan listrik itu pertanggal 21 Januari 2023, nah dalam mediasi tadi kami sudah meminta kepada pihak PT BSA agar dapat memberikan pelayanan listrik kepada warga penghuni Apartemen City Ligh, tapi kenyataannya mereka belum bisa menjawab, karena mereka harus konfirmasi dulu kepada pimpinan mereka, itu berarti kami mengacu pada edaran mereka berarti mereka tidak akan melayani pelayanan pembelian token listrik kepada warga penghuni Apartemen,” tuturnya

Sambung Alfian, pihak PT BSA meminta waktu 3 hari untuk menjawab permintaan dari warga penghuni Apartemen City Ligh.     

Tapi yang kami khawatirkan adalah bagaimana jika dalam jangka waktu 3 hari ini ada listrik warga penghuni Apartemen yang mati kami? Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kota Tangsel agar dapat membantu kami terkait masalah ini. Jadi baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ada keterkaitan soal apartemen di seluruh Indonesia banyak sekali kasus-kasus yang sama seperti yang kami alami saat ini,” ungkapnya.

Saat ditanya awak media apakah berencana akan mengadukan permasalahan ini ke pihak Komnas HAM, Alfian menyatakan semua cara dan langkah yang terbaik akan mereka lakukan. 

Selain akan kami adukan ke pihak kepolisian, langkah ke Komnas HAM juga akan kami lakukan, karena ini menyangkut hajat dan hak asasi manusia untuk memperoleh pelayanan penerangan listrik yang merupakan salah satu hak dasar manusia hidup di perkotaan untuk mendapatkan pelayan listrik untuk kehidupan kami,” tegasnya. (BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.