Proposal Omnibus Law Pemerintah Indonesia Rezim Jokowi DITOLAK Bank Dunia

Oleh : Salamuddin Daeng

MediaBantenCyber.co.id, (MBC) Jakarta Mengejutkan !! Undang – Undang Omnimbus Law atau Undang – Undang Cipta Kerja yang merupakan Roadmap inti Pemerintahan rezim Presiden Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia, malah DITOLAK oleh Bank Dunia. Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibus Law merugikan ekonomi. Proposal Omnibus Law yang bertujuan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah DITOLAK oleh Bank Dunia.

Ada apa gerangan?

Ini memang tidak lazim. Biasanya seluruh Undang-Undang yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama Bank Dunia. Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia. Selama ini Undang – Undang selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan Bank Dunia. Namun kali ini malah DITOLAK.

Ada beberapa indikasi mengapa Bank Dunia menolak. Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral. Padahal, semester II pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp1093 triliun.

Ketika proposal inti DITOLAK oleh lembaga keuangan multilateral maka target utang ini menjadi AMBYAR. Dengan demikian maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para Taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi.

Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana bailout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan Covid-19 dan krisis ekonomi sekarang ini. Sementara presiden Jokowi tidak lagi representatif bagi mereka (taipan) untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mecapai Rp 690 triliun, melebihi BLBI, KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter tahun ’98.

Padahal baru saja Presiden Jokowi menerbitkan Perpres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang di ketuai oleh Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pengusaha muda super tajir Erick Tohir.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan Omnibuslaw. Meskipun tim ekonomi baru tersebut keluar dari skema tim ekonomi sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020. Bahkan keberadaan tim ini ilegal jika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Omnibus Law pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan, dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan Oligarki politik Indonesia saat ini. Mengingat sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini. (BTL)

Penulis adalah Pengamat Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.