MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jelang hari terakhir masa kampanye Pilkada serentak di Kabupaten Tangerang, Banten, KPU Kabupaten Tangerang menyelenggarakan acara Coffee Morning bersama mitra insan media yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Tangerang, Pokja Kabupaten Tangerang dan juga JMSI Provinsi Banten serta JMSI Kota dan Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, pagi (20/11/2024) bertempat di RM Sunda di kawasan Perumahan Telaga Bestari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam kesempatan ini, anggota komisioner KPU Kabupaten Tangerang dari divisi Hukum dan Pengawasan Dedi Irawan beserta Yuni Kasubag KPU Kabupaten Tangerang dan anggota Kesekretariatan KPU Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Tangerang juga mengundang seorang narasumber yaitu Ahmad Solahudin anggota KPI Provinsi Banten.
Saat menyampaikan kata sambutan dan sekaligus membuka acara Coffee Morning bersama insan media ini, anggota komisioner KPU Kabupaten Tangerang Dedi Irawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir bersama mitra media Kabupaten Tangerang terkait sosialisasi perihal proses tahapan pemilu mulai dari tahapan DCS, DPT, pendaftaran peserta Pilkada, masa kampanye dan insyaAllah dalam beberapa hari lagi akan memasuki masa minggu tenang.
“Saatnya ini KPU Kabupaten Tangerang sedang melaksanakan distribusi logistik,dan dalam kesempatan ini saya atas nama Ketua KPU Kabupaten Tangerang memohon maaf karena beliau tidak dapat hadir dalam acara ini karena sedang melakukan rapat Forkopimda di Kabupaten Tangerang terkait pelaksanaan minggu tenang dan juga pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati Tangerang yang minggu depan tanggal 27 Nopember 2024 akan segera dilaksanakan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media sebagai mitra KPU Kabupaten Tangerang yang bertugas untuk mensyiarkan proses dan tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang agar banyak masyarakat luas yang mengikuti, memahami dan mau berpartisipasi secara aktif pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang dengan mendatangi TPS-TPS untuk memilih calon-calon Bupati dan Wakil Bupati nya yang dipercaya untuk memimpin Kabupaten Tangerang dalam lima tahun kedepan (2024-2029).
“Diketahui bahwa beberapa hari yang lalu dalam simulasi Pilkada yang telah dilakukan oleh KPU ternyata jumlah partisipasi masyarakat hanya berjumlah 70 persen saja, itu artinya masih kalah dengan partisipasi masyarakat pada saat Pileg dan Pilpres tahun 2024 kemarin yang mencapai 85 persen. Untuk itu kami meminta kepada teman-teman media untuk terus mensyiarkan pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang. Dan PR terberat dari KPU adalah agar banyak warga masyarakat yang partisipasi untuk pemilih pada tanggal 27 Nopember mendatang,” tegasnya.
“Dalam Pilkada serentak se-Indonesia kali ini, KPU Kabupaten Tangerang adalah KPU dengan jumlah calon pemilih nya adalah terpadat nomor 3 se Indonesia setelah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur dengan jumlah pemilih di kabupaten Tangerang mencapai 3 jutaan orang. Dan besok sebelum diberlakukan masa minggu tenang akan dilakukan karnaval seluruh anggota komisioner KPU melakukan kegiatan parade naik motor Vespa ke 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan puncaknya pada Sabtu lusa akan diselenggarakan acara penutupan tahapan pilkada dengan menghadirkan panggung hiburan dengan menghadirkan artis penyanyi Dewi Persik di kecamatan Cisauk,” terang Dedi Dedi Irawan, mengakhiri kata sambutannya dan dilanjutkan dengan membuka acara Coffee Morning bersama insan media secara resmi.

Acara Coffee Morning dilanjutkan dengan acara diskusi dan penyampaian materi teknis tentang Pengawasan Media pada Pilkada tahun 2024 yang disampaikan oleh Ahmad Solahudin sebagai narasumber dari Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Banten.
Dalam kesempatan ini, Ahmad Solahudin mengajak kepada para insan media untuk bersama-sama mengawasi terkait hal Penyiaran yang dilakukan oleh media-media TV lokal dan juga media cetak serta online.
“Ada Tiga prinsip yang diawasi KPI, yaitu masa kampanye, masa tenang dan pelaksanaan pemilihan, dan saat ini sudah ada 3 sampai 4 pelanggan kampanye yang ditemukan oleh KPI dan saat ini sedang dipelajari oleh KPI jenis pelanggan kategori apa yang telah dilakukan oleh para calon Bupati dan Wakil bupati tersebut,” katanya.
Diketahui, beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan Pilkada adalah, tidak boleh membeda-bedakan tarif kampanye antar paslon A dan B, lembaga-lembaga penyiaran/media harus berimbang dan proporsional dalam menyiarkan kampanye kepada masing-masing calon, materi kampanye wajib terintegrasi dengan RPJMD jangka pendek dan jangka panjang para paslon.
Dan terkait payung hukum kerja KPI adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2023 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait isi Siaran, SKB Gugus Tugas antara PKPU, KPL Bawaslu dan Dewan Pers, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), PKPI No 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dan Surat Edaran KPI No 6 Tahun 2024.
Usai menyampaikan materinya, pihak moderator membuka sesi tanya jawab antara narasumber dengan insan media, dan dalam tanya jawab tersebut ada pertanyaan yang berkaitan dengan media sosial seperti WhatsApp yang berdasarkan pengalaman kampanye sebelum nya banyak digunakan sebagai alat Black Campaign kepada para peserta Pilkada.
“Sesuai aturan Undang Undang Pemilu dan Pilkada terkait masalah berita di media sosial saat ini KPI belum mempunyai kewenangan, akan tetapi untuk mengatasi masalah tersebut KPU melakukan antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan masalah Black Campaign,” tandas Ahmad Solahudin, Wakil ketua KPU Kabupaten Tangerang, mengakhiri jawabannya.(Are/PS-Red MBC)
Tidak ada komentar