KOTA TANGERANG – MBC || Pabrik Home Industri diduga rakitan berbagai jenis Handpone berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota. Pabrik tersebut bertempat di Ruko De Mansion Blok B.16 dan B.9 Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
Pelaku berjumlah empat orang semuanya berkewarganegaraan asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka merekondisi HP yang rusak dari China, kemudian dijual kondisi Seolah – olah HP baru.
“Telpon seluler merk Xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla, Nokia. Dengan berbagai tipe Hp yang sudah rusak kemudian di Rekondisi menjadi baru dan kemudian di jual atau di perdagangkan Seolah – olah adalah Hp baru,” ujar Kapolres Kombes Pol Abdul Karim saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019).
Lebih lanjut, para pelaku dikatakan Abdul, berdagang dengan hasil kejahatannya itu beromzet 300 Miliar. “Mereka memperdagangkan Hp rekondisi tersebut di seluruh Wilayah Indonesia dengan cara berjualan online atau toko Hp di wilayah Tangerang,” pungkasnya.
Dari hasil perbuatannya mereka terjerat Pasal berlapis, yakni Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 Jo. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Atau Pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. (Iqbal/Red)
Tidak ada komentar