JMSI Harap Penandatangan PKS antara Dewan Pers dan Polri Tak Hanya di Atas Kertas

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berharap penandatanganan Dewan Pers dan Polri dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tidak hanya sebatas di atas kertas semata, melainkan Polri harus mampu memberikan perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk, di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JMSI, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Meoligo, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusssalam (NAD) Sabtu (12/11/2022).

Menurut Dino, Penandatanganan perjanjian kerja sama yang merupakan turunan dari nota kesepahaman atau MoU Dewan Pers dan Polri itu harus mampu mengurangi KRIMINALISASI Karya Jurnalistik.

Baca Juga : Diduga Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan

Dia berharap dengan ditandatanganinya PKS tersebut, TIDAK ADA LAGI WARTAWAN yang DILAPORKAN kepada  Polisi dengan MENGGUNAKAN REGULASI SELAIN UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatanganinya PKS ini, seharusnya kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” katanya.

Umahuk menegaskan, PKS tersebut harus bisa menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan KEMERDEKAAN PERS dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga : Puluhan Toko Obat Terindikasi Langgar UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Polri harus berkoordinasi dengan Dewan Pers jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” tukasnya.

Dino menambahkan, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga : Pembangunan Perkantoran Futsal Berdiri di Bantaran Tanah Pengairan Patut Dipertanyakan

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujarnya. 

Mantan Redaktur Pelaksana Koran Acehkita ini menambahkan, Polri baru dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.