MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dan BIN sudah tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam
Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia langsung di bawah Presiden karena produk intelijen lebih dibutuhkan oleh Presiden.
“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” kata Mahfud, pada Sabtu (18/07/2020).
BIN_______Menteri PPN Tinjau Penyaluran BST dan Pusat Kesehatan di Labuan Bajo
__________Kasus Covid-19 Menurun, Bupati Tangerang Resmi Menutup RSK Griya Anabatic
__________Polisi Ringkus 3 dari 4 Tersangka Spesialis Curanmor
Baca Juga : Ancam Jebol Pagar DPR, Ini Tuntutan GMBI di Hadapan Panja RUU HIP
___________Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Demo ke Jakarta
____________Jokowi Undang Artis ke Istana Negara, Minta Bantuan Sosialisasikan Protokol Covid-19