Jokowi Teken Perpres 73/2020, BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dan BIN sudah tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam

Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia langsung di bawah Presiden karena produk intelijen lebih dibutuhkan oleh Presiden.

“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” kata Mahfud, pada Sabtu (18/07/2020).

Baca juga : Memprihatinkan, Hanya Kota Tangsel di Banten Yang Tidak Punya Fasilitas Olahraga Untuk Pembinaan Atlet Atletik

BIN_______Menteri PPN Tinjau Penyaluran BST dan Pusat Kesehatan di Labuan Bajo

__________Kasus Covid-19 Menurun, Bupati Tangerang Resmi Menutup RSK Griya Anabatic

__________Polisi Ringkus 3 dari 4 Tersangka Spesialis Curanmor

__________Camat Pamulang : Kami Sangat Apresiasi Kerja Rehab Rumah Oleh Baznas Kota Tangsel Yang Sangat Baik Dan Mulia

__________PN Tangerang Vonis 2 Tahun Penjara Dua Pimpinan PT Ecos Jaya Indonesia dalam Perkara Union Busting

Baca Juga : Ancam Jebol Pagar DPR, Ini Tuntutan GMBI di Hadapan Panja RUU HIP

___________Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Demo ke Jakarta

____________Jokowi Undang Artis ke Istana Negara, Minta Bantuan Sosialisasikan Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.