MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini masih melakukan pemeriksaan – pemeriksaan terkait orang – orang yang ada dan harus juga mempertanggung – jawabkan dalam amar putusan kasus pengadaan genset Tahun 2015.
Ketiga orang yang ada dalam amar putusan persidangan pada kasus Pengadaan Genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten di Pengadilan Negeri Serang tersebut yaitu Sri Mulyati mantan Kabag Umum, Arul, mantan Wadir dan Sri Hartati, mantan PPTK pengadaan genset tahun 2015 yang
berdasarkan pembuktian persidangan ketiganya merupakan intelektual dader dalam pengadaan Genset Tahun 2015 yang merugikan Keuangan Negara Rp 600 jutaan.
“Saat ini masih di berkas oleh Pidsus dan masih berlanjut,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (01/07/2020).
Dirinya juga mengatakan sampai saat ini belum ada penambahan orang selain yang disebutkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Serang.
“Kemungkinan untuk penambahan orang – orang di luar amar putusan itu belum ada, masih sesuai yang ada dalam amar putusan,” ungkapnya.
Ia juga berharap dalam waktu dekat akan ada penyelesaian kasus genset jilid II tahun 2015 tersebut secepatnya.
“Saya berharap dalam waktu dekat ini bisa dibereskan kasus tersebut, dalam menyambut hari bakti kita nanti semua diselesaikan dengan baik, nanti kita akan mengundang media juga mendekati HBA dan juga memberikan informasi pada media tentang apa yang sedang kita jalankan selama ini.” tandasnya.
Seperti diketahui dalam amar putusan terhadap tiga terdakwa yaitu Dr Sigit Wardaja, Adit Hirda dan Endi Suhendi, Hakim sepakat bahwa mantan Wadir RSUD Arul Aprianto, koordinator PPTK merangkap Kabag Umum, Sri Mulyati dan PPTK Hartati Andarsih harus mempertanggung – jawabkan perbuatannya dalam pengadaan Genset di RSUD Tahun 2015. (fz)
Tidak ada komentar