Ketua FKMTI Korban Perampasan Tanah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adanya Dugaan Kriminalisasi

waktu baca 5 menit
Selasa, 10 Jan 2023 18:51 433 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jakarta, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, kecewa berat karena persidangan yang dijadwalkan berlangsung Senin (09/01/2023) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, kepolisian dan kejaksaan tidak hadir. Senin, 09 Januari 2023 Team Kuasa Hukum dari Kantor Hukum M Anwar SH & Rekan dihadiri 26 Advokat hadir dalam Persidangan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendampingi Prinsipal Kliennya Bapak Supardi Kendi Budiardjo dan Ibu Nurlela

Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Supardi Kendi Budiardjo dan Ibu Nurlela, Penerapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh Menetapkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum, merasa Kecewa karena agenda ditunda karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan, ” Ungkap salah satu perwakilan team Advokasi Ibnu Nurdin Shambuana SH

Baca Juga : Dikriminalisasi Oleh Konglomerat, Ketua FKMTI Siap Adu Data Terbuka Tanahnya di Cengkareng yang Dirampas | korban

Persidangan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon 1. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan termohon 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersangka SK Budiardjo, ditunda karena termohon tidak hadir.

Selanjutnya salah satu perwakilan Team Advokasi Adv. Ibnu Nurdin Shambuana SH menegaskan, “Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka (pihak kepolisian dan kejaksaan) taat hukum hadir dalam persidangan, ini malah mencontohkan serta mencerminkan yang tidak Bagus,” tegas Advocad Ibnu Nurdin Shambuana SH, dan Hakim yang menangani perkara ini, Hendra Utama Sutardodo SH MH menyatakan,” Sidang Pertama No Perkara 115/Pid.Pra2022/PN Jakarta Selatan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 16 Januari 2023″.

Baca Juga : Korban Perampasan Mafia Tanah Siap Adu Data | Ketua Fkmti

Menyikapi hal ini, pria yang akrab disapa Budi, meminta Presiden Jokowi mengerahkan jajarannya untuk memperhatikan secara serius kasus pertanahan yang tengah disidangkan.

Kalau Pak Jokowi ingin memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya, sebaiknya dia mengerahkan jajarannya untuk memberi perhatian serius pada persidangan kasus pertanahan,” tutur Budi.

Dokumen berupa girik milik SK Budiardjo, berbeda nomor dan lokasi dengan milik pihak yang melaporkan. Ini beda. Subtansinya dimana? Pasal 266, apa kapasitas Pak Budi bisa menggunakan Dan menyuruh orang untuk membuat akte otentik palsu dan menghilangkan tapal batas. Pak Budi bukan PNS, bukan orang BPN, bukan juru ukur. Kami tidak pernah ditunjukkan mana dokumen asli mana yang palsu?

Baca Juga : Tujuh Puluh Enam Tahun Merdeka, 76 Persen Lebih Tanah di Indonesia Dikuasai Asing | ketua Fkmti korban

Ditambahkan, hingga kini Dia belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kliennya dari penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, saat penetapan tersangka, belum ditunjukkan bukti berupa forensik dokumen yang dipalsukan, “Kriminalisasi adalah upaya membungkam seluruh korban mafia tanah untuk berhenti berjuang dalam memperoleh hak atas tanah mereka yang dirampas mafia tanah beserta bekingnya,” kata Budi.

Untuk itu, Budi FKMTI didampingi oleh 26 kuasa hukum dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (OA-PPIPHII). Budi menduga, ada upaya untuk MEMBUNGKAM dirinya selaku Ketua FKMTI dan para korban perampasan tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar mereka berhenti berjuang menyuarakan hak atas tanah yang dirampas oleh para mafia tanah.

Baca Juga : Saber Pungli: Segera Selesaikan Kasus Perampasan Tanah Rakyat, Tinggal Buka Data | Ketua Fkmti korban

FKMTI siap beradu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha, yang diduga dirampas oleh pihak-pihak yang kebal hukum. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu.

Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi pada 2010. Saya dipukul oleh preman, lima kontainer saya digondol, kasus perampasan dan pemukulan itu sudah dilaporkan pada 2010 ke Polres Jakarta Barat. Namun, berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro Jaya, laporan saya juga mandeg,” pungkasnya.

Baca Juga : Ketua FKMTI: BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Korban Perampasan Tanah di Indonesia

Kemudian pada 2017, pihak Mabes Polri telah menyatakan ada pelanggaran kode etik oleh 10 penyidik Polda Metro Jaya terkait berkas perkara yang hilang itu. Namun, pada 2021, laporan yang diajukan Budi justru dihentikan. Anehnya, tahun ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukti nyata ada BEKING MAFIA TANAH kelas kakap di kepolisian, “Korban seperti saya yang justru dikriminalisasi oleh terlapor,” tandasnya.

Baca Juga : Wakil BPN Tiarap Saat Putusan Pengadilan KIP Pusat Atas Warkah Tanah Milik Annie Sricahyan di Bintaro Jaya | Ketua Fkmti korban

Budi memastikan bahwa dokumen atas kepemilikan tanahnya sah. Sebab, dokumen itu sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Sebaliknya, kata Budi, pihak perusahaan yang melaporkannya memiliki surat HGB tahun 1997, tetapi akte perusahaan baru berdiri pada 2010.

Baca Juga : Relawan WLJ Sebut, Janji Jokowi Berantas Mafia Tanah dan Beking-Bekingnya Hanya Omong Kosong! | ketua fkmti korban

Menurut penyidik, telah terjadi peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA pada 2010. Surat wali kota menyebutkan tidak ada peralihan hak, yang ada KSO antara PT SSA dan BMJ. Ini jadi masalah. Ini menjadi pertanyaan menarik, betul ada peralihan hak, lalu pembayaran PBB, pajaknya? Yang paling menarik, sertifikatnya tahun 1997, tetapi data Kemenkumham menunjukkan akte perusahaan PT BMJ tercatat baru berdiri pada 2009,” Tutup Supardi Kendi Budiardjo.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA