Pelaku Tawuran di Tanjung Pasir Teluknaga Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar MTS di Jalan raya Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa peristiwa pelaku penganiayaan terhadap siswa pelajar SMP tersebut berawal pada Senin 28 Maret 2022, antara korban M (16) yang bersekolah di MTSN 6 Teluknaga bersama teman-temannya hendak pergi ke dermaga Tanjung Pasir menggunakan 9 unit sepeda motor.___________Baca Juga : Bermain Judi Lanai, 2 Tersangka Terancam Rayakan Lebaran di Rutan

Diperjalanan, lanjut Komarudin, korban bersama teman-temannya berpapasan dengan siswa-siswa MTS Darul Mu’minin yang tengah asyik corat-coret baju menggunakan pilox. Tiba-tiba korban bersama temannya dikejar oleh pelaku SG, S dan MA menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi sembari mengeluarkan sebilah samurai dan mengarahkannya ke arah kepala, sehingga mengenai kepala sebelah kanan korban dan terjatuh.

“Korban dan Pelaku sama-sama berboncengan tiga, namun korban M mengalami sabetan samurai di kepala. Tapi 2 orang teman korban berhasil menyelamatkan diri meskipun motornya terjatuh,” kata Komarudin, Rabu (30/03/2022).

Baca Juga : Diduga Lakukan Money Politic Pilkada, Pendukung Benyamin-Pilar Terancam Penjara Tiga Tahun

Mendapati informasi tersebut, Dikatakan Komarudin, anggota Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adityo Wijanarko dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SG, S dan MA berikut barang bukti yang digunakan dalam kejahatan dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, mengakui perbuatannya dengan motif tawuran,” ujarnya.

Baca Juga : Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung Terancam dalam Bahaya

Barang Bukti yang berhasil disita yakni, 1 buah Samurai, 1 unit sepeda motor yamaha lexi, 1 buah Helm warna Putih, 1 surat hasil visum sementara, dan 1 unit sepeda motor honda vario (milik korban) serta pakaian milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(SB/BTL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.