MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Menindaklanjuti laporan dari tim kuasa hukum ibu Yatmi selaku ahli waris dari pemilik tanah Wakaf yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini telah dibangun Mall Bintaro X-Change, oleh PT Jaya Real Properti, Tbk, DPR RI Komisi VIII akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, seperti ahli waris tanah Wakaf ibu Yatmi, PT Jaya Real Properti, Tbk, dan juga pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Dalam siaran Persnya kepada MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (25/06/2025) malam, pukul 19.30 Wib, pihak kuasa hukum ahli waris Tanah Wakaf seluas 50-60 meter persegi, Poly Betaubun, S.H. M.H, mengatakan bahwa, agenda RDP Komisi VIII DPR RI akan membahas soal Tanah Wakaf milik kliennya ibu Yatmi yang Diduga telah dibongkar secara tidak Sah oleh PT Jaya Real Properti, Tbk, selaku Pengembang Mall Bintaro X-Change.
Baca Juga : DPRD Kota Tangerang Undang Forum Warga Panunggangan Barat Guna Cari Solusi Terkait Penutupan Jalan
“Rapat RDP akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, diruang rapat Komisi VIII DPR RI Gedung Nusantara II lantai 2, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Acara RDP akan berlangsung pukul 10.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib.
Agendanya soal Pembongkaran tanah Wakaf Girik atas nama Alin Bin Embing dan juga beberapa puluh kuburan yang saat ini dijadikan Mall Bintaro X-Change,” kata Poly Betaubun, Kuasa hukum, ahli waris Ibu Yatmi, menutup siaran Pers nya.(Are/Red-MBC)
Tidak ada komentar